MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa klaim asuransi antara nasabah Halomoan H. dengan PT Sompo Insurance Indonesia meski perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).
Azhari menilai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) semestinya menjadi pedoman bagi semua pihak untuk segera menyelesaikan kewajiban yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
“Kalau putusan MA sudah keluar dan PK juga telah diputus, maka yang tersisa adalah pelaksanaan putusan. Jangan “lari malam” dan sampai hak konsumen yang telah diperjuangkan bertahun-tahun terus tertunda,” kata Azhari.
Kasus tersebut bermula dari dua peristiwa pencurian yang terjadi di gudang usaha milik Halomoan H. di Kota Medan. Gudang tersebut menyimpan berbagai suku cadang (sparepart) mesin pengolahan kelapa sawit yang telah diasuransikan melalui polis Property All Risk PT Sompo Insurance Indonesia.
Berdasarkan dokumen perkara yang menjadi dasar gugatan, pencurian pertama mengakibatkan kerugian sekitar Rp1.235.300.000, sedangkan pencurian kedua menyebabkan kerugian sekitar Rp2.032.100.000. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp3.267.400.000.
Setelah peristiwa tersebut, Halomoan mengajukan klaim kepada PT Sompo Insurance Indonesia. Namun klaim itu tidak dibayarkan sehingga berujung pada gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara kemudian bergulir melalui berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024, perusahaan dinyatakan memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran klaim kepada pemegang polis.
Halomoan menyatakan putusan tersebut kemudian tetap bertahan setelah ditempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.
“Substansi perkara sudah selesai. Yang saya tuntut bukan sesuatu yang baru, tetapi pelaksanaan hak yang telah diputuskan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Halomoan, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan lagi soal menang atau kalah dalam perkara, melainkan soal kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum selama bertahun-tahun dan kini hanya menginginkan kepastian pembayaran sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alasan Administratif
Dalam proses pelaksanaan putusan, Halomoan menyebut pihak perusahaan beberapa kali menyampaikan alasan administratif. Saat proses aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, perwakilan perusahaan disebut menyampaikan bahwa pembayaran masih memerlukan persetujuan dari kantor pusat.
Menurut Halomoan, alasan tersebut tidak semestinya menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht.
“Kalau putusan sudah final, maka persoalan koordinasi internal perusahaan seharusnya tidak menjadi beban konsumen,” katanya.
Selain menuntut pelaksanaan putusan, Halomoan juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit khusus terhadap PT Sompo Insurance Indonesia untuk memastikan kondisi kesehatan keuangan perusahaan, kecukupan modal, dana jaminan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perasuransian.
Ia menilai audit tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh kewajiban kepada pemegang polis dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Desakan serupa disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo.
Menurut Sunaryo, kasus tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.
“OJK perlu memastikan hak pemegang polis terlindungi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Sementara itu, PT Sompo Insurance Indonesia sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam berbagai pernyataan resminya, perusahaan menyebut bahwa seluruh proses penanganan klaim dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan polis yang berlaku serta mekanisme hukum yang tersedia.
Manajemen PT Sompo Insurance Indonesia juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Terkait pelaksanaan pembayaran yang menjadi objek sengketa, pihak perusahaan sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat proses koordinasi internal yang harus dilakukan, termasuk dengan kantor pusat perusahaan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari PT Sompo Insurance Indonesia mengenai status pelaksanaan putusan setelah tahapan PK maupun perkembangan proses eksekusi yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan keterangan resmi terkait adanya audit khusus maupun tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh nasabah.
Permohonan Eksekusi
Pengadilan Negeri Medan diketahui telah menerima permohonan eksekusi melalui Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan apabila pihak yang kalah perkara tidak menjalankan putusan secara sukarela setelah dilakukan teguran resmi atau aanmaning.
Azhari mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan nasabah, tetapi juga menyangkut citra industri asuransi secara keseluruhan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan terjaga apabila perusahaan menunjukkan komitmen untuk menghormati kontrak, memenuhi kewajiban, dan mematuhi putusan pengadilan.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa putusan pengadilan hanya menjadi formalitas. Ketika konsumen telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus ada kepastian bahwa hak tersebut benar-benar dapat diterima,” tegasnya.
Kronologi Singkat Perkara
• Awal 2018: Terjadi pencurian pertama di gudang usaha milik Halomoan H. dengan nilai kerugian sekitar Rp1,235 miliar.
• Tahun 2018: Terjadi pencurian kedua dengan kerugian sekitar Rp2,032 miliar.
• Tahun 2018-2019: Klaim diajukan kepada PT Sompo Insurance Indonesia berdasarkan polis Property All Risk.
• Maret 2019: Klaim tidak dibayarkan sehingga sengketa mulai bergulir.
• Tahun 2019: Gugatan wanprestasi diajukan ke Pengadilan Negeri Medan.
• Tahun 2020-2024: Sengketa berlanjut melalui proses banding dan kasasi.
• Tahun 2024: Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 mengabulkan gugatan nasabah dan menyatakan perusahaan wajib memenuhi pembayaran klaim.
• Pasca putusan kasasi: Ditempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
• Tahun 2025: Nasabah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn.
• Saat proses aanmaning: Perusahaan disebut menyampaikan alasan masih memerlukan koordinasi dan persetujuan dari kantor pusat.
• Tahun 2026: Nasabah meminta OJK melakukan audit khusus terhadap PT Sompo Insurance Indonesia.
• Hingga akhir Mei 2026: Hak nasabah disebut belum diterima sepenuhnya sehingga perkara memasuki tahap pelaksanaan putusan dan menjadi perhatian publik.
Redaksi telah berupaya menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait. PT Sompo Insurance Indonesia pada prinsipnya menyatakan menghormati proses hukum dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari OJK maupun Pengadilan Negeri Medan terkait perkembangan lebih lanjut atas proses pelaksanaan putusan dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Sompo Insurance Indonesia, OJK, Pengadilan Negeri Medan, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi tambahan, klarifikasi, atau perkembangan terbaru atas perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Heriyanto






