DELI TUA, PROMEDIA. NEWS – Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya UK dan IK ke Polrestabes Medan belum lama ini.
Kristina mengaku bahwa mobil miliknya merk Isuzu Panther Touring Turbo warna hitam tahun 2015 telah digelapkan anak tirinya itu. Mulanya anak tirinya meminjam mobilnya miliknya itu, tapi tidak mengembalikannya lagi, sehingga dia menderita kerugian sebesar Rp250 Juta.
Dalam laporannya itu Kristina mengungkapkan, bahwa pihak keluarga sudah berkali-kali mendesak anak tirinya itu agar mengembalikan mobil tersebut, tetapi anak tirinya tidak menghiraukan dan mengopeninya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kristina, (Sabtu 30/5), membenarkan bahwa dia telah membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/ B/332/1/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASU.
Dalam laporan tersebut penyidik menyebutkan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dalam UUNo
1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam 492 UU.1/2023 jo 486 UU I/2023.
Kejadian tersebut seperti dilaporkan Kristina dalam laporannya, terjadi tanggal 6 Januari 2025.
Dari laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian, dia berharap Polisi dapat membantu dan mengungkap serta menangkap pelaku dan menemukan mobilnya, ujar Kristina.
Laporan : Agus






