BATUBARA, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil alih penanganan berbagai dugaan penyimpangan anggaran dan proyek fisik di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Menurut Azhari, sejumlah temuan dan isu yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga persoalan pengelolaan aset dan keuangan rumah sakit, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Hingga ini tumpukan korupsi bergentayangan macam makhluk halus mengejar tersangka di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara,” sindir Azhari, Selasa (16/6) .
Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumut segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik pengguna anggaran, PPK, PPTK, konsultan pengawas maupun rekanan pelaksana proyek.
Soroti Proyek NICU Dana DAK 2026
LIPPSU menyoroti pembangunan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD H. OK Arya Zulkarnain yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan NICU memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,14 miliar dan dikerjakan oleh CV Hardika Mandiri. Paket tersebut merupakan bagian dari pengembangan fasilitas kesehatan yang juga mencakup pembangunan ruang Cathlab senilai Rp2,17 miliar oleh CV Ridho Pratama dan ruang PICU senilai Rp1,13 miliar oleh CV Mahmud Gemilang.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan LIPPSU pada Mei 2026 menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut antara lain pemasangan pasangan bata yang dinilai tidak presisi, kemiringan dinding pada beberapa titik, serta kedalaman pondasi yang disebut tidak seragam.
Menurut Azhari A.M Sinik, indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut tidak hanya terlihat dari dugaan adanya pungutan tidak resmi yang disebut-sebut mencapai 15 hingga 20 persen dari nilai kontrak, tetapi juga dari kondisi fisik bangunan yang dinilai menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain kualitas pasangan dinding, pekerjaan pondasi, serta sejumlah item konstruksi yang perlu diaudit lebih lanjut oleh ahli independen.
“Kami menduga terdapat potensi penyimpangan yang dapat berujung pada kerugian negara.
Karena itu Kejaksaan Tinggi Sumut perlu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran proyek,” tegas Azhari A.M Sinik.
Selain itu, sejumlah sumber yang ditemui tim investigasi mengaku adanya dugaan pungutan tidak resmi yang disebut mencapai sekitar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek. Jika dugaan tersebut benar, kata Azhari, maka kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan karena dapat mendorong terjadinya pengurangan volume pekerjaan maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Titik Kritis Konstruksi yang Perlu Diaudit
Menurut LIPPSU, proyek NICU merupakan fasilitas kesehatan khusus yang harus memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Beberapa titik krusial yang dinilai perlu diaudit secara independen meliputi:
* Kesesuaian mutu beton struktur dan pondasi bangunan.
* Kesesuaian diameter tulangan besi dengan dokumen perencanaan.
* Kualitas material dinding dan finishing bangunan.
* Sistem tata udara dan sterilisasi ruangan, termasuk penggunaan HEPA Filter.
* Kesesuaian pemasangan lantai vinyl khusus ruang intensif.
* Kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.
* Kesesuaian tenaga ahli yang ditempatkan di lapangan dengan dokumen tender.
LIPPSU menilai audit teknis perlu dilakukan menggunakan metode pengujian konstruksi seperti hammer test maupun core drill guna memastikan kualitas bangunan sesuai spesifikasi.
KORUPSI DI SANA SINI
Selain proyek NICU, RSUD H. OK Arya Zulkarnain juga sempat menjadi sorotan publik terkait sejumlah persoalan lainnya.
1. Juni 2025 – Dugaan Penyimpangan Proyek Ruang Cytotoxic DAK
Pada pertengahan tahun 2025, elemen masyarakat yang tergabung dalam Formatsu mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara mengusut proyek pembangunan Ruang Cytotoxic yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
2. Agustus 2025 – Isu Hilangnya Aset Alat Kesehatan Rp5,1 Miliar
Publik kembali dikejutkan dengan munculnya isu hilangnya aset berupa alat kesehatan senilai Rp5,1 miliar di RSUD H. OK Arya Zulkarnain. Namun tudingan tersebut dibantah oleh pihak rumah sakit. Saat itu Direktur RSUD, dr. Guru Wahyu Nugraha, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan adanya penyimpangan maupun kehilangan aset sebagaimana yang diberitakan. Pihak manajemen menyatakan seluruh alat kesehatan yang dipersoalkan masih berada di lingkungan rumah sakit.
3. Januari 2026 – Dugaan Double Payment Gaji ASN
Memasuki tahun 2026, Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara dan RSUD H. OK Arya Zulkarnain kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembayaran ganda (double payment) gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran belanja pegawai yang disebut tumpang tindih antara Dinas Kesehatan dan RSUD sehingga berpotensi menimbulkan pembengkakan penggunaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
4. Mei 2026 Sorotan Lonjakan Aset Tak Berwujud Rp65 Miliar
Pada Mei 2026, sejumlah elemen masyarakat menyoroti lonjakan nilai Aset Tak Berwujud (ATB) dalam laporan keuangan RSUD H. OK Arya Zulkarnain. Nilai aset yang sebelumnya hanya sekitar Rp5,4 juta disebut meningkat drastis menjadi lebih dari Rp65 miliar. Lonjakan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar pencatatan aset serta mekanisme penganggarannya sehingga mendorong permintaan audit lebih lanjut.
5. Mei–Juni 2026 Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung NICU Dana DAK
Persoalan terbaru yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,14 miliar dan dikerjakan oleh CV Hardika Mandiri.
Temuan BPK Perlu Ditindaklanjuti
Azhari menegaskan berbagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan keuangan daerah maupun sektor kesehatan di Kabupaten Batu Bara harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggelembungan anggaran, maupun indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami meminta seluruh dokumen kontrak, addendum, laporan pengawasan, berita acara pembayaran, hingga dokumen serah terima pekerjaan diperiksa secara menyeluruh agar terang-benderang,” tegasnya.
Minta Kejatisu Ambil Alih
LIPPSU menilai banyaknya persoalan yang mencuat di lingkungan RSUD H. OK Arya Zulkarnain dalam beberapa tahun terakhir memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan independen.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta mengambil alih proses penyelidikan guna memastikan seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tanggapan RSUD
Sementara itu, manajemen RSUD H. OK Arya Zulkarnain yang kini dipimpin Direktur *dr. Yupli* menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola rumah sakit secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak rumah sakit menyatakan seluruh proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD berada dalam pengawasan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pengawas lainnya.
Manajemen RSUD juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila terdapat pemeriksaan ataupun permintaan klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Terkait isu aset alat kesehatan senilai Rp5,1 miliar yang sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2025, pihak RSUD sebelumnya telah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan adanya kehilangan aset maupun penyimpangan sebagaimana yang beredar.
Pihak rumah sakit juga menegaskan apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi di lapangan, kontraktor wajib melakukan perbaikan sebelum proses serah terima pekerjaan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan khusus dari Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain, dr. Yupli, terkait tudingan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan NICU maupun sejumlah isu lain yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan LIPPSU agar dilakukan pengambilalihan penanganan berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Laporan : Taufik








