Sumut

Topan Obaja Putra Ginting, Koruptor Nikmati Fasilitas Mewah, Atur Proyek dan Jabatan Melalui HP di Rutan Kelas IA Medan

Medan, 25  Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar, yakni Topan Obaja Putra Ginting.

AKTA menduga, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan, Topan Ginting mendapatkan perlakuan istimewa di dalam.

Topan sendiri diketahui ditahan di Block C, ia mendapat perlakuan itu karena diduga membayar 10 juta perbulan untuk fasilitas kamar ber AC.

Bahkan, AKTA menduga, perlakuan istimewa terhadap Topan melebihi batas wajar, sebab ada dugaan pintu selnya terbuka 24 jam, sehingga ada dugaan bisa keluar masuk.

Akibat dugaan ini, Kordinator AKTA menilai, apabila ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik.

“Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ucap Arigusti.

Arigusti juga berucap, jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan.

Lebih lanjut, pihak AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.

Tak hanya itu, AKTA juga berharap kepada KPK untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.

Selain itu AKTA juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.

“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” ujar Arigusti.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Tanda Tangan Palsu Berselemak di Korupsi Rumah Produksi Bersama Cabai Merah Batubara, Uang Rp9 Miliar Dicincang Rame-Rame

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

28 Juli 2026

Terungkap!! Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Lahan Parkir RS Colombia Asia

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aparat Penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peralihan fungsi rumah…

27 Juli 2026

SK GOLKAR Sumut Belum Terbit, Jokowi Masih Kendalikan Bahlil

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat politik dan pembangunan Sumatera Utara, Azhari A.M Sinik, mengatakan mantan Presiden…

27 Juli 2026

LIPPSU: Wajib Pajak Terus Dikejar, Sementara Mulut Para Kepling Disuruh Menganga Nunggu Upah Pungut Hingga Akhir Zaman

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik keras Pemerintah Kota (Pemko)…

27 Juli 2026

LIPPSU: Para Pensiunan Terus Menggoyang Goyang Menara Tirtanadi Sampai Tumbang, Desak Cairkan Uang Pesangon Rp 3,9 M

MEDAN, PRONEDIA.NEWS - Polemik pembayaran pesangon dan hak pensiun 14 mantan karyawan Perumda Tirtanadi kian…

27 Juli 2026

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Benarkah Presiden Prabowo Akan Lakukan Evaluasi?

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Isu pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan hangat di…

27 Juli 2026