Sumut

Tarekan Uang Gelap Ratusan Juta Rupiah Per-Minggu ke Ruang Ka.UPT Medan Selatan: Pungli Fiskal dan Tarif Gelap NJKB Tidak Pernah Senyap di Samsat Bapenda Sumut.

Laporan Penulis : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 22 Desember 2025

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Praktik mencurigakan berlangsung di pelayanan Samsat Medan Selatan, Jalan S.M Raja Km 5,5 Medan. Setiap hari, antrean kendaraan datang dengan harapan mengurus administrasi resmi, namun banyak pemilik kendaraan justru pulang dengan wajah muram dan dompet menipis.

Dua kejanggalan besar mencuat, mengarah pada dugaan pungutan tidak resmi dan liar dari permainan tarif di balik meja. Ini hanya terjadi satu-satunya di Samsat Sumatera Utara yang memberlakukan fiskal berbayar.

Ruang Pelayanan Pembayaran Pajak Kenderaan di Kantor Samsat Medan Selatan

 

1. Fiskal Antar Daerah Gratis, tapi dikenakan Biaya Rp100 Ribu Per-berkas/Unit.

Pemilik kendaraan yang hendak memindahkan berkas dari Medan ke luar kota mengaku dikenai “biaya fiskal antar daerah” sebesar Rp100.000 per-unit berkas, padahal aturan resmi menyatakan biaya fiskal tersebut gratis tanpa pungutan sepeserpun, namun di Samsat Medan Utara Ka.UPT Fuad G. Damanik memberlakukan membayar fiskal Rp100.000 per-unit/berkas, sehingga bila diperhitungkan Ka.UPT dapat meraup puluhan hingga ratusan juta perminggu dan perbulan.

Praktik ini hanya terjadi di UPT Samsat Medan Selatan.

Menurut keterangan masyarakat dan biro jasa yang melayani masyarakat pemohon pengurusan berkasnya, praktik ini berlangsung sejak Fuad G Damanik sebagai Ka.UPT Medan Selatan.

Bila setiap minggu dan perbulan pungutan liar ini berjalan, totalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah, kabarnya uang tersebut masuk ke ruang kamar Fuad G Damanik selaku Ka.UPT Medan Selatan. Pungutan ini bukan hanya melanggar prosedur resmi, tapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah akibat lambatnya proses NJKB.

Pemohon diarahkan untuk membayar bila ingin berkasnya diproses cepat. Jika tidak membayar, berkas “diparkir di meja gelap” lebih lama.

“Kami tahu fiskal itu gratis, tapi di UPT Medan Selatan kami diminta Rp100 ribu. Kalau tak bayar, berkas tak jalan,” ujar seorang pemilik kendaraan dan biro jasa, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

2. Proses NJKB : Berminggu, Tarif Dadakan Rp300 Ribu per-berkas ke Dinas.

Kendaraan keluaran 2022 hingga 2025 yang hendak mengurus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sering ditahan dengan alasan berkas harus dibawa ke dinas. Prosesnya memakan waktu berminggu bahkan berbulan- bulan. Namun yang lebih janggal, setiap berkas disebut-sebut dikenai biaya sekitar Rp300.000.

Hasil investigasi menunjuk sistem kerja di lingkungan UPT Medan Selatan dan dinas terkait.

Proses NJKB harus naik ke Bapenda, namun devisi pelayanan di bawah UPT diduga memainkan “tarif jasa” agar pengurusan dipercepat. Lalu kemana aliran dana tersebut mengalir? Kabar yang berkembang di terima Promedia.News di internal Bapendasu dana juga mengalir ke Sekbang Rudi Ardian dan salah satu Kabid, Aliran Dana ini juga bisa mengalir ke Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara melalui perantara Plt. Sekdasu Sulaiman Harahap.

Keluhan meningkat sejak awal tahun 2025 hingga sekarang.

NJKB adalah dokumen wajib untuk menerbitkan pajak kendaraan. Jika lambat, warga dirugikan. Jika dibebankan biaya tambahan, itu menjadi beban di luar aturan.

Yang lebih serius, keterlambatan dan pungutan liar berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan membuat pendapatan asli daerah (PAD) bocor setiap hari, bagaikan pipa air yang bocor.

Berkas yang seharusnya selesai cepat “ditahan” hingga pemilik kendaraan terpaksa menggunakan jalur cepat berbayar.

Seorang biro jasa berkata:

“Kalau tidak kasih Rp300 ribu, NJKB bisa tersangkut sampai berbulan. Kalau ada uang, tiga hari selesai.”

Benarkah Ada Kebocoran PAD?

Sejumlah ekonom publik menilai praktik semacam ini bisa menimbulkan potensi kebocoran PAD, karena uang yang dipungut tidak tercatat dalam sistem resmi.

“Jika fiskal gratis tapi dipungut, dan NJKB dipatok biaya di luar aturan, itu menggerus pendapatan daerah dan merugikan masyarakat,” ujar seorang dosen administrasi publik.

Mengapa Dugaan Ini Muncul Sekarang?

Keluhan makin keras setelah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dikabarkan tak tercapai tahun ini.

Kegagalan target membuka pertanyaan baru. Apakah ada aliran dana pendapatan yang tidak masuk ke rekening daerah?

Bagaimana Respons Instansi Terkait?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang membantah atau mengakui praktik pungutan liar tersebut.

Namun sejumlah pegawai mengaku “tak berwenang” memberi komentar dan hanya menyarankan masyarakat menunggu “penjelasan pimpinan”.

Masyarakat berharap Pemprov Sumut, Bapenda, dan aparat pengawas internal segera menelusuri pungutan liar di UPT. Medan Selatan, mengingat datanya terang, pola praktiknya berulang, dan dampaknya besar bagi fiskal daerah.

Kelembagaan yang diberi mandat untuk mengelola pajak seharusnya menjadi gerbang pendapatan daerah, bukan ladang gelap pungutan liar dan memperkaya diri sendiri. Bila dua praktik pungli ini benar, maka pelayanan publik di Medan Selatan sedang berada dalam titik paling memalukan dan tidak bermoral, Ka.UPT dapat dikenakan UU No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 huruf e.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 mengatur tentang pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar.

Sumut ini tidak akan maju jika sistem dibiarkan bocor terus, warga dibiarkan bingung, dan uang rakyat dikeluarkan untuk sesuatu yang bahkan tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.

Pelayanan publik harus transparan. Administrasi kendaraan bukan komoditas. Dan uang rakyat bukan untuk digarap di balik meja gelap untuk memperkaya oknum-oknum penyelenggara daerah.

By : Syafaruddin Sikumbang

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026