PNTI Sumut Kecam Proyek Gelap Reklamasi, Merusak Habitat Laut. (Dokumentasi PromediaNews).
LANGKAT, PROMEDIA.NEWS -| Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW PNTI) Sumatera Utara Adhan Nur Dato Setia Satiya Samudra Wangsa mengecam adanya proyek reklamasi yang tidak jelas (gelap) yang mengakibatkan rusaknya habitat laut.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi PROMEDIA.NEWS di kediamannya di Pangkalanbrandan, Rabu (22/4/26).
Adhan Nur mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait proyek reklamasi yang tidak tahu asal usulnya alias gelap dan kabur, akibat berlangsungnya reklamasi tersebut mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat kecil khususnya nelayan pencari kepiting di pesisir Desa Bubun Kecamatan Tanjungpura.
Menurut informasi dari beberapa nelayan, perusahaan tersebut diduga melakukan pengerukan pasir ilegal untuk kebutuhan material urug.
Adhan Nur Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa sebagai Ketua DPW Perkumpulan Nelayan Tradisional Indonesia Sumatera Utara atau DPW PNTI akan berupaya mencari tau apakah proyek reklamasi tersebut untuk menimbun lokasi tersebut.
Adhan Nur juga telah berkoordinasi dengan pihak KKP melalui Ka.Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman.
Hal ini juga kita lakukan mengetahui sejauh mana proyek tersebut berlangsung, tutup Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa Adhan Nur. (SS).
Laporan : Ahmadi.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…
BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…
MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…
DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…