“Nagaraja Membara”, Tanah Hantu 2.314 Hektare di Asahan Masih Dikangkangi

LIPPSU : HGU PT Bridgestone 2.314 Hektare Mati 2022, Empat Tahun di Korupsi

Sumut140 Dilihat

ASAHAN, PROMEDIA.NEWS – Tiga tahun pasca kadaluarsa, seluas 2.314 hektare lahan eks HGU PT Bridgestone diduga masih dikuasai tanpa izin di Kabupaten Asahan. Fakta ini dibongkar Nagaraja Membara dalam aksi investigasi dengan data dan narasumber agraria, Senin 5 Mei 2026.

2.314 Hektare “Tanah Hantu” di 4 Desa

Berdasarkan SK HGU terakhir dan peta bidang BPN, lahan PT Bridgestone tersebar di 4 desa:

1. Desa Piasa Ulu, Kec. Tinggi Raja

2. Desa Perkebunan Aek Nabara, Kec. Aek Songsongan

3. Desa Hessa Air Genting, Kec. Air Joman

4. Desa Binjai Serbangan, Kec. Buntu Pane

Total luas:

2.314,17 hektare. HGU bernomor 12/HGU/BPN/1997 itu resmi berakhir *31 Desember 2022*.

“Artinya sejak 1 Januari 2023, statusnya sudah tanah negara. Titik. Tapi pagar beton, pos security, dan truk TBS masih hilir mudik. Ini perampasan terang-terangan,” ujar Koordinator Nagaraja Membara.

BACA JUGA :  Datuk Seri Panglima Warta Diraja Azhari Sinik: Gebyar Halal Bihalal Momentum Perkuat Budaya Melayu

Narasumber Agraria:

“Ini Pelanggaran Pasal 21 UUPA,”
Dr. Muhammad Reza Fahlevi, S.H., M.H., Dosen Hukum Agraria Universitas Sumatera Utara yang dihubungi tim investigasi menegaskan:

“Secara hukum, HGU yang habis masa berlakunya _ipso facto_ kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Tidak ada istilah ‘tenggang waktu’ atau ‘izin jalan terus’. Jika perusahaan tetap beraktivitas, itu memenuhi unsur penguasaan tanpa hak sebagaimana Pasal 385 KUHP. BPN wajib mencabut dan menyita.”

Beliau juga menyoroti kejanggalan:

“Sampai Mei 2026 saya cek di database JDIH ATR/BPN, tidak ada SK perpanjangan HGU Bridgestone Asahan. Jadi atas dasar apa mereka bertahan?”

BACA JUGA :  Naslindo Sirait Tersangka Kasus Korupsi Perusda di Mentawai; Mundur Dari Jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut

“Ini Skandal Agraria” – Sorotan Tajam LIPPSU

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan kritik paling pedas.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini skandal agraria di depan mata. Negara hadir saat menarik pajak, tapi menghilang saat rakyatnya diusir dari tanah sendiri seluas 2.314 hektare itu cukup untuk 1.000 kepala keluarga petani. Tapi malah dibiarkan jadi bancakan korporasi, dan korupsi” tegas Azhari Sinik.

“Pemkab Asahan, BPN, bahkan Kejati Sumut saya nilai gagal fungsi. Kalau HGU mati 2022 dan dibiarkan sampai 2026, berarti ada pembiaran berjamaah. Kami menduga ada main mata. KPK harus masuk dan audit aliran dana dari lahan ilegal ini sejak 2023,” lanjutnya dengan nada geram.

BACA JUGA :  Paripurna HUT Sumut ke-78: Data Menguat, Realita Dipertanyakan

3 Tuntutan Tanpa Kompromi :

1. Segel & Sita 14 Hari:

Mendesak BPN RI, Satpol PP, dan Polres Asahan menyegel seluruh aset di atas lahan eks HGU.

2. Buka Dosa 2022-2026:

KPK dan BPK RI audit total. Hitung kerugian negara dari hasil sawit di lahan ilegal.

3. Redistribusi Sekarang:

Serahkan 2.314 hektare itu ke Reforma Agraria untuk warga 4 desa terdampak.

“Kalau dalam 14 hari tidak ada tindakan, Nagaraja Membara akan pimpin rakyat masuk dan kuasai kembali tanahnya. Titik,” tutup koordinator aksi.

Hingga berita diturunkan, Pemkab Asahan, BPN Asahan, dan manajemen PT Bridgestone belum memberikan tanggapan resmi.

Reporter Investigasi: Tim PROMEDIA.NEWS
Editor : Faisal