Sumut

LIPPSU Resmi Laporkan Ke Kejagung dan MA, Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) dengan melalui surat Nomor, A.60.SK.L.III.2026, tertanggal 29 Maret 2026, resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov), Sulaiman Harahap, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, LIPPSU juga mulai mengusut potensi penerimaan gaji dan tunjangan ganda yang diduga berkaitan dengan jabatan rangkap yang masih dipegang Sulaiman Harahap.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penindakan dan evaluasi menyeluruh.

LIPPSU Resmi Laporkan Ke Kejagung dan MA, Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap (Ilustrasi PromediaNews).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari Sinik), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas keuangan negara dan tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak hanya melihat aspek jabatan, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara dari sisi penghasilan. Jika ada gaji atau tunjangan yang diterima dari dua posisi, ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Ari di Medan, Minggu (29/3).

Menurut LIPPSU, hingga saat ini Sulaiman Harahap masih merangkap jabatan sebagai Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Pj Sekdaprov Sumut. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya penerimaan hak keuangan dari lebih dari satu jabatan.

“Pertanyaannya sederhana: apakah yang bersangkutan menerima satu sumber penghasilan atau lebih? Ini yang sedang kami dalami,” tegas Ari.

LIPPSU menyebut, jika terbukti terjadi penerimaan gaji dan tunjangan ganda yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi hingga indikasi kerugian keuangan negara dan korupsi legal.

 

Profil Harta Kekayaan Sulaiman Benar atau Tidak

Sebagai bagian dari penelusuran, LIPPSU juga menyoroti profil harta kekayaan Sulaiman Harahap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Total kekayaan yang dilaporkan hanya mencapai sekitar Rp1,433 miliar, dengan rincian:

  • Tanah dan bangunan di Medan: Rp1,1 miliar
  • Kendaraan (mobil dan sepeda motor): Rp119,5 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp264 juta
  • Kas dan setara kas: Rp319,8 juta
  • Hutang: Rp370 juta

Menurut LIPPSU, keterbukaan data ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara pendapatan resmi dengan akumulasi kekayaan, dan ini perlu kejujuran atas benar atau tidaknya LHKPN tersebut.

 

Langkah Tegas LIPPSU

Sebagai tindak lanjut, LIPPSU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan sejumlah langkah:

  • Mendesak Kejagung dan Mahkamah Agung mengkaji potensi pelanggaran hukum dan etika.
  • Meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi jabatan dan mengambil langkah korektif, mendorong penelusuran menyeluruh terhadap potensi penerimaan gaji dan tunjangan ganda. Mengajak DPRD Sumatera Utara memperkuat fungsi pengawasan agar tidak terjadi pembiaran

“Ini menyangkut uang negara dan integritas sistem. Transparansi adalah keharusan. Jika tidak ada pelanggaran, buka ke publik. Jika ada, harus ditindak,” tegas Ari.

LIPPSU juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan good governance.

“Jika dibiarkan, bukan hanya sistem yang rusak, tapi kepercayaan publik ikut runtuh,” pungkasnya.

Sejauh ini, LIPPSU mencatat belum ada konfirmasi resmi dari Gubernur Sumatera Utara maupun Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap terkait polemik rangkap jabatan tersebut. Kondisi ini dinilai semakin menambah tanda tanya publik sekaligus memperkuat urgensi adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah.

LIPPSU menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyampaikan data pendukung tambahan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat laporan yang telah diajukan. Langkah ini dilakukan agar proses penelaahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh potensi pelanggaran yang lebih luas.

Selain itu, LIPPSU membuka peluang untuk melibatkan partisipasi publik dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga hingga ada keputusan yang jelas dari pihak berwenang.

Laporan : Heriyanto Budi.

redaksipro

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026