Sumut

LIPPSU: Kadisnaker Yuliana Siregar Diincar Soal “Main Cekik” Suket K3

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan persekongkolan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara dinilai bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik yang juga terjadi di tingkat nasional.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyebut berbagai laporan hingga 2025 mengindikasikan adanya praktik pungli dalam pengurusan Suket K3 yang diduga melibatkan oknum internal dinas dan pihak swasta, khususnya Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Mulai dari persekongkolan hingga praktik ‘cekik biaya’ yang membebani perusahaan dan menguntungkan oknum tertentu,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (25/4).

Menurutnya, pola yang terjadi di Sumut memiliki kemiripan dengan kasus di tingkat nasional, di mana aparat penegak hukum mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

 

Modus Operandi

Dalam berbagai laporan dan temuan, praktik yang diduga terjadi di Disnaker Sumut antara lain berupa pungutan liar dalam penerbitan Suket K3, pembengkakan biaya dari tarif resmi menjadi jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta penggunaan jasa perantara melalui PJK3 untuk mempercepat proses.

Selain itu, terdapat indikasi penerbitan Suket tanpa melalui pemeriksaan teknis yang semestinya. Dokumen kelayakan diduga dapat terbit hanya melalui transaksi administratif, tanpa uji fisik terhadap alat atau instalasi kerja. Praktik ini membuka ruang persekongkolan antara oknum aparatur dengan pihak swasta.

 

Fakta dan Indikasi

Sejumlah fakta menguatkan dugaan tersebut, di antaranya laporan masyarakat dan aktivis terkait pungli Suket K3, serta desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa pimpinan Disnaker Sumut.

Kasus serupa juga pernah terjadi dan berujung vonis pada oknum pengawas ketenagakerjaan di Sumut pada 2018. Di daerah lain, praktik suap dalam penerbitan sertifikat laik K3 tanpa pemeriksaan fisik juga telah terungkap.

Selain itu, tingginya angka kecelakaan kerja secara nasional yang mencapai ratusan ribu kasus hingga 2025, dinilai menjadi indikator lemahnya pengawasan. Sertifikat K3 yang terbit tanpa uji kelayakan berpotensi membuat alat tidak aman tetap beroperasi.

 

Pihak yang Diduga Terlibat

Berdasarkan berbagai laporan dan desakan publik, pihak-pihak yang diduga berada dalam pusaran kasus ini meliputi pejabat internal Disnaker Sumut, mulai dari pimpinan, sekretaris, hingga jajaran teknis seperti kepala UPT pengawasan dan oknum bidang/seksi.

Selain itu, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) diduga berperan sebagai perantara atau “jalur cepat” dalam pengurusan dokumen. Oknum pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan teknis serta pihak perusahaan pemohon juga disebut dalam sejumlah laporan sebagai bagian dari mata rantai praktik tersebut.

 

Tanggapan Disnaker Sumut

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Disnaker Sumut menyatakan akan menghormati setiap laporan dan kritik yang berkembang di masyarakat. Disnaker menegaskan komitmennya untuk menjalankan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pihak dinas juga membuka ruang evaluasi internal terhadap sistem pelayanan, khususnya terkait penerbitan dokumen K3, guna memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, Disnaker menyatakan akan menindak tegas sesuai aturan.

Selain itu, Disnaker Sumut menyebut siap mendukung proses penegakan hukum apabila ada penyelidikan dari aparat terkait, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.

 

Persoalan Lain dan Desakan Penegakan Hukum

Di luar persoalan Suket K3, Disnaker Sumut juga sempat disorot terkait dugaan penyewaan ilegal aset eks kantor di Jalan Krakatau serta lemahnya pengawasan administrasi ketenagakerjaan, termasuk pelaporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan rangkaian temuan tersebut, LIPPSU menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja dinilai bergeser menjadi sekadar proses administratif yang rentan disalahgunakan.

Karena itu, LIPPSU mendesak Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan korupsi dalam penerbitan Suket K3 di Disnaker Sumut, serta menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama dan memperbaiki sistem. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan yang dirugikan adalah keselamatan pekerja,” tegas Azhari. (SS).

Laporan : Heriyanto Budi.

redaksipro

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026