Sumut

LIPPSU: Kadisnaker Yuliana Siregar Diincar Soal “Main Cekik” Suket K3

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan persekongkolan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara dinilai bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik yang juga terjadi di tingkat nasional.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyebut berbagai laporan hingga 2025 mengindikasikan adanya praktik pungli dalam pengurusan Suket K3 yang diduga melibatkan oknum internal dinas dan pihak swasta, khususnya Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Mulai dari persekongkolan hingga praktik ‘cekik biaya’ yang membebani perusahaan dan menguntungkan oknum tertentu,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (25/4).

Menurutnya, pola yang terjadi di Sumut memiliki kemiripan dengan kasus di tingkat nasional, di mana aparat penegak hukum mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

 

Modus Operandi

Dalam berbagai laporan dan temuan, praktik yang diduga terjadi di Disnaker Sumut antara lain berupa pungutan liar dalam penerbitan Suket K3, pembengkakan biaya dari tarif resmi menjadi jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta penggunaan jasa perantara melalui PJK3 untuk mempercepat proses.

Selain itu, terdapat indikasi penerbitan Suket tanpa melalui pemeriksaan teknis yang semestinya. Dokumen kelayakan diduga dapat terbit hanya melalui transaksi administratif, tanpa uji fisik terhadap alat atau instalasi kerja. Praktik ini membuka ruang persekongkolan antara oknum aparatur dengan pihak swasta.

 

Fakta dan Indikasi

Sejumlah fakta menguatkan dugaan tersebut, di antaranya laporan masyarakat dan aktivis terkait pungli Suket K3, serta desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa pimpinan Disnaker Sumut.

Kasus serupa juga pernah terjadi dan berujung vonis pada oknum pengawas ketenagakerjaan di Sumut pada 2018. Di daerah lain, praktik suap dalam penerbitan sertifikat laik K3 tanpa pemeriksaan fisik juga telah terungkap.

Selain itu, tingginya angka kecelakaan kerja secara nasional yang mencapai ratusan ribu kasus hingga 2025, dinilai menjadi indikator lemahnya pengawasan. Sertifikat K3 yang terbit tanpa uji kelayakan berpotensi membuat alat tidak aman tetap beroperasi.

 

Pihak yang Diduga Terlibat

Berdasarkan berbagai laporan dan desakan publik, pihak-pihak yang diduga berada dalam pusaran kasus ini meliputi pejabat internal Disnaker Sumut, mulai dari pimpinan, sekretaris, hingga jajaran teknis seperti kepala UPT pengawasan dan oknum bidang/seksi.

Selain itu, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) diduga berperan sebagai perantara atau “jalur cepat” dalam pengurusan dokumen. Oknum pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan teknis serta pihak perusahaan pemohon juga disebut dalam sejumlah laporan sebagai bagian dari mata rantai praktik tersebut.

 

Tanggapan Disnaker Sumut

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Disnaker Sumut menyatakan akan menghormati setiap laporan dan kritik yang berkembang di masyarakat. Disnaker menegaskan komitmennya untuk menjalankan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pihak dinas juga membuka ruang evaluasi internal terhadap sistem pelayanan, khususnya terkait penerbitan dokumen K3, guna memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, Disnaker menyatakan akan menindak tegas sesuai aturan.

Selain itu, Disnaker Sumut menyebut siap mendukung proses penegakan hukum apabila ada penyelidikan dari aparat terkait, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.

 

Persoalan Lain dan Desakan Penegakan Hukum

Di luar persoalan Suket K3, Disnaker Sumut juga sempat disorot terkait dugaan penyewaan ilegal aset eks kantor di Jalan Krakatau serta lemahnya pengawasan administrasi ketenagakerjaan, termasuk pelaporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan rangkaian temuan tersebut, LIPPSU menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja dinilai bergeser menjadi sekadar proses administratif yang rentan disalahgunakan.

Karena itu, LIPPSU mendesak Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan korupsi dalam penerbitan Suket K3 di Disnaker Sumut, serta menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama dan memperbaiki sistem. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan yang dirugikan adalah keselamatan pekerja,” tegas Azhari. (SS).

Laporan : Heriyanto Budi.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026