MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian data pelanggan dalam pengutipan retribusi air limbah oleh Perumda Tirtanadi. Direksi perusahaan daerah itu diminta membuka secara transparan jumlah pelanggan yang benar-benar telah terhubung dengan jaringan perpipaan limbah.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (11/7), mengatakan transparansi data diperlukan menyusul munculnya perbedaan angka terkait jumlah rumah tangga yang menjadi sasaran pelayanan air limbah di Kota Medan.
Azhari menjelaskan, pembangunan jaringan limbah rumah tangga yang bersumber dari program MMUDP dan kemudian dilanjutkan melalui program Mebidangro sejak 2011 disebut awalnya menyasar sekitar 5.000 rumah tangga.
Program tersebut meliputi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan jaringan limbah rumah tangga di sejumlah wilayah, antara lain Medan Area, Medan Kota, Medan Timur dan Medan Perjuangan.
Namun, Azhari mempertanyakan munculnya angka pelanggan yang dikenakan tagihan air limbah hingga belasan ribu rumah tangga. Menurutnya, perbedaan data tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika saat ini terdapat kutipan yang menyasar hingga 12.000 atau bahkan 12.700 pelanggan, maka patut dipertanyakan dari mana asal angka tersebut. Jangan sampai ada kutipan liar di luar rumah tangga yang secara fisik memang terpasang instalasi,” tegas Azhari.
*Bertanggungjawab*
Ia meminta Direktur Utama dan Direktur Bisnis Perumda Tirtanadi bertanggung jawab serta membuka data jaringan perpipaan, daftar pelanggan dan dasar pengenaan tagihan air limbah.
“Direksi harus memahami betul detail teknis pengelolaan di lapangan. Jangan masyarakat disuruh membayar layanan yang tidak pernah mereka nikmati. Kalau memang terhubung jaringan, tunjukkan datanya. Kalau tidak, jangan dikutip,” katanya.
Azhari Sinik menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui perubahan kebijakan tarif. Menurutnya, dugaan pungutan terhadap pelanggan yang tidak memperoleh layanan harus ditelusuri untuk mengetahui jumlah dana yang telah dikutip dan penggunaannya.
LIPPSU juga meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum melakukan audit apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data pelanggan dengan jaringan limbah yang benar-benar terpasang.
“Hitung berapa pelanggan yang dikutip, sejak kapan dan berapa uang yang terkumpul. Kalau ditemukan kutipan tanpa dasar pelayanan yang jelas, jangan berhenti pada permintaan maaf. Harus ada pertanggungjawaban,” tegas Azhari.
*Tirtanadi Cabut Aturan Lama*
Di tengah gelombang protes masyarakat, manajemen Perumda Tirtanadi melakukan koreksi kebijakan dengan mencabut aturan lama yang menyatukan tarif air bersih dan air limbah mulai Juli 2026.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menyatakan perubahan tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/321/KPTS/2026. Kebijakan itu juga diikuti penyesuaian tarif pemakaian air bersih.
Dalam skema baru, tagihan air limbah sistem perpipaan disebut hanya diwajibkan bagi 21.200 rumah yang telah terhubung langsung dengan instalasi. Sementara wilayah non-perpipaan dialihkan ke program Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dengan biaya Rp17.500 per bulan untuk pelayanan penyedotan berkala.
Namun, Azhari kembali mempertanyakan perbedaan angka tersebut dengan data awal program yang menurutnya hanya menyasar sekitar 5.000 rumah tangga.
“Sekarang muncul angka 21.200 rumah terhubung. Ini justru harus dibuka terang-benderang. Kapan jaringan tambahan dibangun, sumber anggarannya dari mana dan di mana saja titik sambungannya? Jangan hanya menyodorkan angka kepada publik,” ujar Azhari.
Untuk mengantisipasi kesalahan penagihan, Perumda Tirtanadi disebut telah menerapkan aplikasi pemetaan digital QGIS sejak Januari 2026 guna mengintegrasikan database pelanggan.
Manajemen Tirtanadi juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan distribusi air yang terjadi dan menyatakan komitmennya membenahi infrastruktur pompa di Kota Medan.
LIPPSU menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan meminta data pelanggan air limbah diuji secara terbuka.
“Jangan sampai perubahan aturan hanya menjadi cara meredam protes. Dugaan kutipan yang sudah terjadi tetap harus ditelusuri. Uang masyarakat harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Azhari.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - OK. Awaluddin akrab disapa Awel ini didaulat secara aklamasi menjadi Ketua Kelompok…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…
MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…
TABAGSEL, PROMEDIA.NEWS - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera…