Sumut

Kornas KAMAK: Bapenda Sumut Tak Kembalikan Kelebihan Tamsil Rp1,83 M Azmi Hadly, Desak Penegakan Hukum, Singgung Pelanggaran Konstitusi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, instansi tersebut belum menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.834.114.837, sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Padahal, laporan tersebut sudah dipublikasikan lebih dari 60 hari, waktu maksimal yang ditentukan aturan untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kerugian daerah.

Kornas KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Azmi Hadly, aktivis anti korupsi yang selama ini konsisten mengawal anggaran daerah, menilai kelalaian Bapenda Sumut sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan konstitusi.

Fakta LHP BPK: Kelebihan Pembayaran Rp1,83 M:

LHP BPK menyebutkan, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, realisasi Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) bagi ASN Pemprov Sumut mencapai Rp948.582.516.189.

Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah di Bapenda Sumut sebesar Rp1.834.114.837.

Namun, meski temuan BPK sangat jelas dan mengikat, Bapenda Sumut tidak menunjukkan tindakan konkret untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud.

Diduga Melawan Konstitusi dan Aturan Insentif Pajak

Azmi Hadly menegaskan bahwa kelalaian ini tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar temuan administrasi. Ini soal kepatuhan terhadap hukum negara. Ketika 60 hari berlalu tanpa tindakan, itu sudah masuk kategori pembangkangan hukum,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa kelalaian Bapenda bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur batasan serta mekanisme pembayaran insentif ASN.

“Jika ada kelebihan pembayaran, mekanisme pengembaliannya wajib dijalankan. Bukan disembunyikan atau diulur-ulur waktu. Rp1,83 miliar bukan angka kecil, itu uang rakyat dan wajib dipulangkan ke kas daerah,” ujar Azmi.

Desak Inspektorat dan Aparat Hukum Bertindak

Menurut Azmi Hadly, Gubernur Sumut dan Inspektorat Daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk memaksa Bapenda mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan.

“Jangan sampai publik menilai bahwa ada pembiaran atau ada pihak yang dilindungi. Temuan BPK itu final. Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa masuk ranah tindak pidana,” kata Azmi.

Ia menegaskan, pengabaian terhadap LHP BPK merupakan indikator lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Publik Tunggu Sikap Tegas Pemprovsu

Kasus kelebihan pembayaran Tamsil ASN ini semakin memperburuk citra Bapenda Sumut yang selama ini kerap disorot terkait buruknya pengelolaan insentif pemungutan pajak. Publik menunggu apakah Pemprov Sumut akan menindaklanjuti temuan BPK secara serius atau kembali membiarkannya mengendap tanpa kepastian.

“Kami akan terus mengawal. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang begitu saja,” tutup Azmi Hadly. (red)

redaksi2

Recent Posts

Apakah Penghuni Surga Buang Air dan Berpeluh? Nikmat Surga Tanpa Kotoran

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di dunia, setiap makanan yang masuk…

20 Juni 2026

Rp39 Triliun Dana Gelap ‘Tak Bertuan’, Presiden Prabowo Subianto : Tegaskan Berantas Jejak Uang Gelap Negara Siap Sita

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen negara untuk mengambil alih dan…

20 Juni 2026

Derajat Penghuni Surga Dan Kenikmatan Yang Mereka Dapatkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang membayangkan bahwa seluruh penghuni surga akan memperoleh kenikmatan yang sama.…

20 Juni 2026

Jika Penegak Hukum Ikut Melanggar Hukum, Kepada Siapa Lagi Rakyat Menaruh Harapan?”

Catatan LIPPSU MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Penangkapan seorang kepala kejaksaan negeri yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang…

20 Juni 2026

Tarek Uang Receh dari Proyek Jalan Marelan Rp 2,37 M, Modusnya Itu-Itu Aja Dari Dulu: Volume Pekerjaan Diutak-atik, Ujung-Ujungnya Jumlah Napi Bertambah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan…

20 Juni 2026

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh Tragisnya Fitnah…

20 Juni 2026