Di Balik Pujian Nasrul Di PRSU, LIPPSU Sorot Dugaan Korupsi & Kongkalingkong Proyek BMBKCK Di Nias : KPK Kemana?

Sumut27 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Di tengah gemerlap Pekan Raya Sumatera Utara [PRSU] ke-50, Dinas BMBKCK Sumut tampil memuji-muji diri. Staf Dinas, *Nasrul*, dengan bangga memaparkan keberhasilan pembangunan jalan dam jembatan di Kepulauan Nias.

Namun menurut LIPPSU, di balik narasi manis itu tersimpan *pusaran dugaan korupsi, fee proyek, dan pengondisian rekanan* yang sudah disiapkan jauh sebelum tender.

*Narasi Manis di PRSU, Realita Pahit di Lapangan*

Nasrul menyebut sejumlah proyek telah “rampung dan menggembirakan”. Sebut saja Jembatan Modular Sungai Sawo Nias Utara, Jembatan Modular Moro’o Nias Barat, Jembatan Sungai Fauro Faete, hingga jalan rabat beton Bawonifaoso – Hiliamuri Nias Selatan.

“Melalui PRSU ini kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembangunan terus menjadi perhatian Pemprovsu,” kata Nasrul di stan BMBKCK, Rabu (8/7).

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026: Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik

Tapi LIPPSU menilai pemaparan itu *berbau pencitraan berbayar*.
“Informasi yang disampaikan Nasrul ini diduga disebar dengan skema ‘berita berbayar’ kepada wartawan. Tujuannya satu: menutupi bau busuk proyek,” tegas Direktur LIPPSU, Azhari Sinik.

Diduga Ada Kongkalikong Sejak Awal

LIPPSU menyorot pola yang sama di proyek BMBKCK Sumut :

1. Pengondisian Rekanan : Pemenang tender sudah disetel sebelum lelang dibuka.
2. Fee Proyek : Ada potongan untuk “jatah” oknum di dinas dan “keamanan”.
3. Kualitas Asal Jadi : Jalan cepat rusak, jembatan modular bermasalah, tapi tetap dibayar 100%.

“Proyek di Nias itu bancakan. Rakyat Nias dapat jembatan, tapi negara dirugikan miliaran. KPK jangan tutup mata dan telinga,” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  Siswa MAN Sibolga Jadi Duta Favorit Nusantara 2025

Jeratan Hukum : Bisa 20 Tahun Penjara

LIPPSU menyebut perbuatan ini jelas melanggar :

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor : Pasal 2 dan 3 tentang merugikan keuangan negara. Ancaman 20 tahun penjara.
2. Pasal 12 UU Tipikor : Tentang suap dan gratifikasi terkait jabatan.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Larangan persekongkolan tender dan kewajiban mutu pekerjaan.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa: Asas transparansi dan persaingan sehat dilanggar jika ada pengondisian.

“Kalau benar ada ‘berita berbayar’, itu juga bisa masuk gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran humas,” tambah Azhari.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

Desak KPK & BPK Audit Tuntas, LIPPSU menuntut 3 hal :
1. KPK : Turunkan tim. Audit semua proyek BMBKCK Sumut di Nias 3 tahun terakhir. Periksa aliran dana, rekening pejabat, dan rekanan.
2. BPK : Lakukan audit investigasi. Jangan cuma audit kepatuhan.
3. Gubernur Sumut : Mendesak Gubernur harus bersikap jujur dan tidak cuci tangan, Evaluasi serta copot pejabat BMBKCK yang bermain.

“Jangan sampai PRSU jadi panggung pencitraan untuk menutupi korupsi di BMBKCK. Masyarakat Nias butuh jalan bagus, bukan jalan yang dikorupsi,” pungkas Azhari Sinik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BMBKCK Sumut belum memberikan klarifikasi terkait dugaan di atas.

Laporan : Tim