News

Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim.

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran.

Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (*):

Sumber: SIB News Network.  https//www.facebook.com/share/18cCzWPmBB/

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026

Antrean BBM Medan: Pertamina Klaim Normal, Gubernur Bobby Nasution Beri Penjelasan. Siapa Sebenarnya Berbohong?

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Bobby Nasution Vs Pemerintah Pusat : Kemendagri Turun Pertanyakan Resapan Dana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Komjen Pol (Purn) Oegroseno : Pergantian Kapolri Pada 2015 Menjadi Awal Rusak Tatanan Di Polri

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen…

15 Juli 2026

Bobby Kerahkan Pasukan Amankan Distribusi BBM, LIPPSU: Sudah Terlambat Cari Panggung, Rakyat Terlanjur Geram Dibohongi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai…

15 Juli 2026