Categories: News

Solar Subsidi Ilegal Masuk Gudang Bincuan Belawan, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

By : Marnaek Panggabean

Belawan, 14 Januari 2026.

BELAWAN, PROMEDIA.NEWS | Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kali ini, satu unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan “Transportir” berkapasitas sekitar 12.000 liter diduga mengangkut solar bersubsidi ilegal dan masuk ke Gudang Bincuan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pantauan langsung awak PromediaNews di lapangan, mobil tangki tersebut terlihat masuk ke kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) atau Gabion Belawan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kendaraan tersebut kemudian masuk ke salah satu gudang yang oleh masyarakat sekitar dikenal sebagai Gudang Bincuan. Ironisnya, aktivitas bongkar muat dilakukan secara terang-terangan di siang bolong. Terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan pendek dan celana ponggol dengan santainya menarik selang dan memasukkannya ke dalam tangki BBM dari atas mobil, seolah tak tersentuh pengawasan aparat.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengungkapkan, bahwa BBM solar tersebut diduga kuat berasal dari jaringan tertentu.

 

“Setahu saya BBM itu dari inisial (FS), bang. Hampir setiap hari masuk ke Gudang Bincuan ini. Kapal ikan di sini memang banyak, tapi bukan berarti bebas pakai solar subsidi. Yang menerima itu toke dari Medan, inisial (ALM). Harga solar katanya sekitar Rp 9.900 per liter,” ungkap narasumber.

Informasi tersebut menguatkan dugaan, bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialirkan ke kapal-kapal ikan berkapasitas 30 GT ke atas, yang jelas tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi sesuai aturan.

Awak PromediaNews juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak gudang, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Acin, terkait aktivitas mobil tangki biru putih tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban, menambah kuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutupi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM. Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf C menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Masyarakat Belawan kini meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya tidak tutup mata, serta segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi yang diduga telah lama beroperasi di kawasan Gudang Bincuan.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan nelayan kecil dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.

PromediaNews akan terus melakukan penelusuran dan membuka fakta-fakta di lapangan, serta menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026