News

Praperadilan Kasus Penipuan Miliaran di Padangsidimpuan Disorot, Polisi Bantah Tuduhan Tak Prosedural

PADANGSIDIMPUAN,PROMEDIA.NEWS | Sidang praperadilan (Prapid) yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjadi sorotan publik, terutama setelah berbagai informasi beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu yang berkembang.

Melalui keterangan resminya, AKP H. Naibaho menyampaikan bahwa sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/PID.PRA/2026/PN.PSP telah digelar pada Kamis, 2 April 2026.

Sidang ini berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/145/IV/2025 yang dibuat pada 4 April 2025. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan tersangka atas nama Saripah Hanum, yang merupakan istri dari tersangka Risdianto Lubis.

Kasus yang tengah diuji melalui praperadilan ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Yang mengejutkan, jumlah korban dalam perkara ini mencapai 34 orang, yang seluruhnya merupakan personel Polres Padangsidimpuan, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses sidang praperadilan telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 April 2026. Pada tahap terbaru, persidangan telah memasuki agenda penting, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.

Menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan tindakan penyidikan yang tidak prosedural, pihak kepolisian dengan tegas membantah hal tersebut. AKP H. Naibaho menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penilaian yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka tidak benar. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.

Tak hanya itu, isu lain yang turut ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024 juga turut diluruskan. Menurut pihak kepolisian, hal tersebut berada di luar materi praperadilan yang sedang berjalan.

Ia menambahkan bahwa terkait isu tersebut, pihak Inspektorat Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

“Kita tunggu dan hormati putusan praperadilan ini,” tutup AKP H. Naibaho.

Laporan: Tim Redaksi.

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026