News

PMPHI-SU dan 22 Perusahaan PBPTH yang dicabut izinnya akan ajukan Petisi kepada Presiden Prabowo Subianto; JANGAN KORBANKAN RAKYAT

Medan, 25 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI-SU) kembali mengadakan Dialog Publik lanjutan dengan judul yang sama “Pencabutan Izin 28 PT Diperbolehkan Beroperasi Oleh Presiden Prabowo” tetapi materi pembahasan dan peserta yang berbeda dari Dialog Publik pertama di Stadion Cafe (Selasa, 10 Februari 2026) lalu.

Drs Gandi Parapat selaku Korwil PMPHI-SU mengatakan bahwa pertemuan yang kedua ini bertajuk JANGAN KORBANKAN RAKYAT yang lebih fokus kepada Nasib para Pekerja yang dirumahkan dan ada yang di PHK serta  nasib keluarga para pekerja yang terdampak pasca penutupan 28 Perusahaan tersebut, terkhusus 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dialog Publik kali ini dihadiri perwakilan beberapa perusahaan yang ditutup izinnya dan juga masyarakat korban bencana serta insan pers yang diundang dalam pertemuan ini. Nampak kehadiran beberapa perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang memiliki Perusahaan bergerak dibidang Industri Perkayuan yang terdampak karena diberhentikannya pasokan bahan baku dari perusahaan hasil hutan yang ditutup izinnya tersebut.

Pada Dialog Publik pertama PMPHI-SU menghadirkan MS Ka’ban, Menteri Kehutanan era Presiden SBY yang menghasilkan sebuah Petisi kepada Presiden Prabowo dengan lima poinnya :

  • Pertama; Mendesak dilakukan Audit Total atau investigasi menyeluruh terhadap 28 perusahaan, yang izinnya dicabut.
  • Kedua; Meminta pemulihan izin bagi perusahaan yang terbukti tidak merusak hutan dan lingkungan.
  • Ketiga; Meminta aparat penegak hukum diturunkan di lokasi yang berpotensi konflik pasca pencabutan izin, guna mencegah kekacauan.
  • Keempat; Mehimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan melangar hukum, seperti merusak, memasuki, atau menguasai lahan perusahaan yang mendapat merugikan diri sendiri.
  • Kelima; Meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan gereja, memberikan pencerahan agar masyarakat, mengikuti dan mempercayai kebijakan pemerintah demi, menghindari kerugian dan Konflik.

Gandi menyampaikan bahwa Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI-SU) menilai sebuah kecerobohan yang dibuat Pemerintah dengan mencabut izin beberapa Perusahaan, kami menilai sangat kaget dan kagum karena belum ada penjelasan siapa sebenarnya di lingkungan peristiwa itu atau di lingkungan yang menyebabkan bencana tersebut; apakah perusahaan ini atau perusahaan itu. Tapi pemerintah langsung mencabut izin 28 perusahaan.

“Kami sangat yakin ke 28 perusahaan ini pasti tidak semua di lingkungan peristiwa bencana tersebut. Nah untuk itu kami sudah memberikan pencerahan atau pendapat kami melalui petisi yang telah kami hasilkan dari Dialog Publik pertama dan kami kirimkan  kepada pemerintah agar bisa  menjelaskan Pencabutanan izin tersebut bagaimana masyarakat atau karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dan bagaimana pula dengan pengusaha-pengusaha yang dirugikan oleh Pencabutanan izin tersebut.” Ujar Gandi kepada awak PromediaNews.

Washington Pane, mewakili dari APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan juga dari PT Gruti yang termasuk salah satu perusahaan yang izinnya dicabut juga terkejut, keputusan ini sangat merugikan pengusaha-pengusaha yang bergerak dibidang Industri Perkayuan. “Yang anehnya perusahaan kami beroperasional di seberang pulau Sumatera yaitu di wilayah Kepulauan Nias, tapi kami juga kena dampak Keputusan Presiden ini. dan ada beberapa perusahaan yang beroperasional di hilir sungai bukan di daerah hulu tapi dicabut juga izinnya. Juga ada perusahaan HTI yang beroperasional wilayah Kabupaten Labuhan Batu yang kita sama tahu tidak terkena dampak bencana kemaren juga terikut dicabut izinnya.

Dampak dari Keputusan Presiden Prabowo ini terasa bagi perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut. Perwakilan PT Mujur Timber yang beroperasional di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah terpaksa merumahkan lebih dari 500 orang karyawannya karena ketiadaan suplay bahan baku dari perusahaan pemasok. Belum lagi dari perusahaan-perusahaan lain yang akan memberikan data resminya kepada PMPHI-SU.

Jamal H. Sinaga, Praktisi pulp and Paper yang sudah berkecimpung lebih dari 38 tahun mengungkapkan bahwa bencana Sumatera ini jauh hari sudah diprediksi oleh BMKG tapi pemerintah pusat dan daerah sepertinya lalai dalam menyikapi peringatan tersebut untuk mengantisipasi terutama memberikan peringatan kewaspadaan kepada masyarakat di daerah-daerah yang bakal terdampak dari prediksi BMKG itu. Pasca terjadi bencana pemerintah dengan sewenang-wenang membuat sebuah keputusan yang merugikan banyak pihak, baik pengusaha dan juga masyarakat yang bergantung hidupnya pada perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut. “Dicabut Izinnya tapi boleh beroperasi, itu keputusan yang salah besar, seharusnya kalau benar ada kesalahan perusahaan sebaiknya dihentikan sementara, belum lagi yang kita lihat “Dicabut dulu baru ditinjau ke lokasi, apakah keputusan tersebut ada memberikan satu peringatan kepada perusahaan..? Ucap Sinaga.

Washington juga berharap PMPHI-SU dapat menjadi jembatan bagi ke 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk membuka dialog dengan pemerintah pusat, khususnya kepada DPR RI komisi 4 yang membidangi Kelautan, Pertanian dan Kehutanan mengenai Pencabutan Izin dan Operasional Kembali yang diucapkan Presiden Prabowo itu. Washington juga berjanji akan mengajak Perusahaan-perusahaan tersebut yang merasa tidak terbukti bersalah dalam musibah atau bencana untuk bersatu dengan mempersiapkan data-data yang akan diserahkan kepada pihak pemerintah melalui PMPHI-SU.

Apalagi menyikapi pernyataan dari perwakilan masyarakat yang datang dari  Desa Hutanabolon, Kecamatan Tuka Kabupaten Tapanuli Tengah menilai bahwa bencana kemaren bukan kesalahan semata dari perusahaan,  tapi gelondongan kayu yang menghancurkan desa mereka murni dari longsoran areal hutan di perbukitan di sekitar desa mereka akibat hujan lebat terus menerus.

Diakhir pertemuan, disepakati bahwa PMPHI-SU dan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terutama 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akan mengajukan petisi atau gugatan kepada pemerintah melalui Komisi 4 DPR RI dalam waktu dekat untuk meninjau ulang keputusan Presiden Prabowo tersebut. Lebih dari ribuan karyawan yang dirumahkan dan ada yang di PHK yang menjadi tulang punggung keluarga ditambah lagi saat ini bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan IdulFitri.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026