Categories: News

Penyidik Didesak Percepat Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi PT TDM Anak Usaha PTPN I

By : Agus Yahya

Medan, 17 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PT Tembakau Deli Medika (PT TDM) anak usaha PTPN I Regional 1, yang diduga melibatkan banyak pihak.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Sabtu (17/1/2026).

Dimana, Sunaryo menyebut, kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan disinyalir melibatkan sejumlah petinggi di perusahaan plat merah tersebut, sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejati Sumut, Polda, dan KPK.

“Bila ditelaah dari LHP BPK RI, kerugian keuangan negara itu terindikasi ada unsur kesengajaan. PT TDM diduga menjadi ajang korupsi, jadi harus diungkap ke publik,” ujarnya.

Diketahui, PT TDM adalah salah satu anak usaha PTPN I Regional 1 yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan. PT TDM memiliki tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit (RS) Bangkatan, RS Tanjung Selamat, dan RS GL Tobing, yang dalam praktiknya diduga mengalami kerugian.

Dalam menjalankan usahanya, ketiga rumah sakit tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan dapat memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.

Namun hasil temuan BPK RI, PT TDM terindikasi rugi atas dana talangan pengembalian klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44. “Jika ditelaah kuat dugaan terjadi unsur kesengajaan,” ungkapnya.

BPK menemukan beberapa permasalahan pada PT TDM yang muaranya merugikan keuangan negara, yang diantaranya terdapat pengeluaran kas tanpa didukung dengan bukti pengeluaran sebesar Rp18.851.424.738,44. “Pengeluaran uang perusahaan tanpa SOP,” katanya.

Hasil analisis terhadap SOP, kata BPK, Direktur PT TDM baru membuat SOP perihal Daftar Permintaan Uang (DPU) pada 1 November 2023.

“Itupun, dalam SOP juga tidak merinci kejelasan bukti pertanggungjawaban biaya operasional perusahaan,” jelas Sunaryo.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026