Categories: News

Modus Rekayasa Klasifikasi Terbongkar; Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

By : Syafaruddin Sikumbang

Medan, 11 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang dilakukan secara sengaja. Komoditas yang sejatinya merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang berbeda.

“Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, praktik tersebut menyebabkan ekspor tetap berjalan meski seharusnya komoditas tersebut masuk dalam kategori yang dibatasi atau diawasi ketat oleh negara. Modus ini diduga melibatkan oknum dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan penyidik terdiri dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka masing-masing berinisial:

  1. LHB, pejabat pada Kementerian Perindustrian.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
  3. MZ, pejabat KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM
  6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce.
  7. RND, Direktur PT TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap seluruh tersangka. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar daerah.

Tak hanya itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur swasta maupun birokrasi guna mendalami alur perizinan dan praktik ekspor yang diduga menyimpang tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

By: Syafaruddin Sikumbang,

redaksipro

Recent Posts

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026

LIPPSU: Pembangunan Blok D RS Haji Medan Diganjal Kisruh Tower B

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan agar pembangunan Blok D…

20 Juli 2026

Mengenal Ulama Dunia, Renungan Berdasarkan Pandangan Imam Al-Ghazali

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebagai seorang mukmin hamba Allah dan Umat…

19 Juli 2026

LIPPSU: PKH dan KIP Warga Medan “Digergaji” Hingga Putus, Rico Waas Asyik Nobar Piala Dunia Sambil Teriak ‘Hajar Terus, Bro, Ya, Ya.. Gooool’

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Gelombang pemutusan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar…

19 Juli 2026

LIPPSU: Bapenda Medan Sudah Berkali-kali Merayu Wajib Pajak, Tapi Upah Pungut Kepling Nunggu “Terbawa Arus Air Terjun Sigura-gura”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

19 Juli 2026