LIPPSU: Tenaga Kesehatan Mulai Batuk Batuk, Karena TBC Setelah Anggaran Rp 15 M Di RS Khusus Paru Dikorupsi Rame Rame

News298 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai berbagai persoalan yang terjadi di UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Sumatera Utara harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas.

Selain munculnya dugaan masalah pada proyek relokasi dan rehabilitasi gedung senilai sekitar Rp15 miliar, rumah sakit rujukan TBC tersebut juga menghadapi tingginya risiko paparan tuberkulosis (TBC) terhadap tenaga kesehatan (nakes).

Menurut Azhari, kondisi tersebut ironis mengingat rumah sakit paru merupakan garda terdepan dalam penanganan TBC di Sumatera Utara yang saat ini menjadi salah satu provinsi dengan beban kasus TBC tertinggi di Indonesia.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah justru tidak maksimal melindungi tenaga kesehatan yang setiap hari berada di garis depan menangani pasien TBC,” kata Azhari, Sabtu (6/6).

Risiko Paparan TBC pada Nakes
Berdasarkan berbagai data kesehatan yang tersedia, jumlah pasti tenaga kesehatan yang terpapar TBC di lingkungan UPTD RS Khusus Paru Sumut tidak dipublikasikan secara terbuka. Pihak rumah sakit maupun Dinas Kesehatan tidak merilis angka spesifik dengan alasan kerahasiaan medis pegawai.

Namun, risiko penularan terhadap tenaga kesehatan disebut meningkat seiring melonjaknya jumlah pasien TBC yang dirawat dan berobat di rumah sakit tersebut sepanjang 2024 hingga 2025.

Data epidemiologi menunjukkan kunjungan pasien TBC ke RS Khusus Paru Sumut meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan tenaga kesehatan menghadapi paparan bakteri TBC lebih tinggi, termasuk pasien TBC Resisten Obat (TB-RO) yang membutuhkan penanganan khusus.

BACA JUGA :  Kubu Roy Suryo Sebut Legalisir Ijazah Jokowi untuk Nyapres Cacat Prosedur, Tak Ada Tanggal

Selain tingginya beban pelayanan, evaluasi Dinas Kesehatan Sumut sebelumnya juga menyoroti kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dan tingginya beban kerja tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Azhari mengatakan sejumlah informasi yang berkembang di lingkungan rumah sakit menyebut adanya tenaga kesehatan yang mengalami gejala batuk berkepanjangan dan harus menjalani skrining TBC. Meski demikian, jumlah pasti tenaga kesehatan yang terpapar belum pernah diumumkan secara resmi kepada publik.

Kronologi Persoalan
Menurut LIPPSU, persoalan di RS Khusus Paru Sumut muncul dalam beberapa tahapan.

Pertama, proyek relokasi dan rehabilitasi rumah sakit ke kawasan Jalan Setia Budi Medan yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan mengenai kualitas fisik bangunan.

Kedua, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya kebocoran bangunan saat hujan, rembesan air, instalasi yang dinilai kurang rapi, serta kondisi lantai di beberapa area pelayanan yang dipersoalkan.

Ketiga, di tengah sorotan terhadap kualitas infrastruktur tersebut, muncul persoalan tingginya risiko paparan TBC terhadap tenaga kesehatan yang setiap hari menangani pasien infeksi paru dan TBC.

Menurut Azhari, meskipun belum ada hubungan langsung yang dapat dibuktikan antara dugaan masalah proyek fisik dengan paparan TBC terhadap nakes, kondisi fasilitas pelayanan yang optimal sangat penting untuk menunjang keselamatan kerja tenaga kesehatan.

Tanggapan RS Khusus Paru
Sebelumnya, pihak UPTD RS Khusus Paru Sumut bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan aman bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Misteri Sampul Skripsi 1985: Mesin Waktu dalam Selembar Kertas

Rumah sakit juga memiliki sistem penanganan khusus bagi tenaga kesehatan yang mengalami gejala atau terpapar TBC melalui Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).

Tenaga kesehatan yang diduga terpapar akan menjalani skrining melalui pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM), rontgen dada, pemeriksaan laboratorium, hingga pengobatan melalui program nasional penanggulangan TBC yang seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rumah sakit juga memiliki fasilitas khusus penanganan TBC dan TB Resisten Obat (TB-RO), termasuk ruang isolasi dan layanan DOTS yang menjadi bagian dari program nasional eliminasi TBC.

Minta Audit Menyeluruh
LIPPSU meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek relokasi dan rehabilitasi RS Khusus Paru Sumut.

Menurut Azhari, audit diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak penanganan TBC.

“Kalau memang tidak ada masalah, audit akan membuktikannya. Tetapi jika ditemukan kekurangan pekerjaan atau penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban. Yang paling penting adalah keselamatan tenaga kesehatan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Azhari juga mengingatkan bahwa pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran kesehatan yang besar untuk mendukung penanganan TBC, termasuk perlindungan tenaga kesehatan yang berisiko terpapar saat menjalankan tugas. Selain pembiayaan yang bersumber dari APBN melalui program nasional penanggulangan TBC, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan anggaran kesehatan melalui APBD untuk mendukung pelayanan kesehatan, skrining, pencegahan infeksi, pengadaan alat pelindung diri, serta penanganan tenaga kesehatan yang terpapar penyakit menular.

BACA JUGA :  FERDY SAMBO; Judol 303, Pembunuhan dan Aliran Dana

Di Sumatera Utara, anggaran kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara setiap tahun mencapai kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar, yang mencakup berbagai program pelayanan kesehatan, operasional rumah sakit daerah, penanggulangan penyakit menular, hingga perlindungan tenaga kesehatan.

Menurut Azhari, besarnya anggaran tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan tenaga kesehatan, khususnya di rumah sakit rujukan TBC seperti UPTD RS Khusus Paru Sumut.

“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk sektor kesehatan. Karena itu kami berharap jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk melindungi tenaga kesehatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi ajang korupsi atau penyimpangan anggaran,” tegas Azhari.

Ia menambahkan, setiap rupiah anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, tenaga kesehatan di RS Khusus Paru merupakan kelompok yang setiap hari berhadapan langsung dengan pasien TBC sehingga membutuhkan dukungan fasilitas, sarana, dan perlindungan yang memadai.

“Kalau tenaga kesehatan sampai terpapar penyakit akibat lemahnya perlindungan atau buruknya fasilitas pendukung, maka yang dirugikan bukan hanya pegawai rumah sakit, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu pengelolaan anggaran harus transparan dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Penulis : Heriyanto