Categories: News

LIPPSU: Siapa “Kekuatan Tak Tersentuh” di Balik Mandeknya Kasus Korupsi Jalan Sumut

Laporan Penulis: Heriyanto Budi

Medan, 30 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar menunjukkan kejanggalan serius.

Meski Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini penyidikan dinilai belum menyentuh lingkar kekuasaan di atasnya.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan dugaan adanya aktor kuat yang dilindungi dalam perkara tersebut.

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

“Ini sudah permainan tingkat tinggi. Secara logika dan pengalaman, tidak mungkin anak buah bermain, sementara bosnya tidak tahu. Kasus ini seperti buah mentah yang tak kunjung masak, bukan karena faktor alam, tapi karena ada ‘zat’ yang sengaja menghambatnya,” kata Azhari, Selasa (30/12).

Sorotan utama publik tertuju pada belum pernah diperiksanya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, meski Topan Obaja Ginting dikenal sebagai orang dekat dan bawahan langsung Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Bahkan, Bobby yang membawa Topan ke Pemprov Sumut, melantiknya sebagai Kadis PUPR pada Februari 2025.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan menguatkan tanda tanya itu. Majelis hakim dalam perkara Topan Ginting sempat memerintahkan agar Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi, namun hingga kini perintah tersebut tak dijalankan.

“Siapa yang bersembunyi di balik kekuatan luar biasa ini, siapa yang melindungi, dan siapa kaki tangan yang lihai menyembunyikan fakta—itulah yang akan terus kami kejar,” tegas Azhari.

Kemandekan perkara ini mendorong Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan teregister dengan nomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 24 November 2025.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka menuding KPK telah melakukan penelantaran perkara.

“Pokok masalahnya satu: Bobby Nasution tidak pernah dipanggil, baik di penyidikan maupun di persidangan. Padahal hakim Tipikor Medan sudah meminta agar yang bersangkutan dihadirkan,” kata Boyamin.

Koordinator MAKI; Boyamin Saiman.

 

MAKI juga mempersoalkan hilangnya barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dari surat dakwaan, yang sebelumnya disita KPK saat OTT di rumah Topan Ginting. Selain itu, MAKI meminta KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin, yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan saksi tanpa upaya pemanggilan paksa.

Tekanan publik akhirnya mendorong Dewan Pengawas KPK memeriksa dua penyidik, termasuk Rossa Purbo Bekti, terkait alasan tidak dipanggilnya Bobby Nasution. Pemeriksaan dilakukan tertutup.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai langkah Dewas sangat krusial.

“Di situ akan terlihat apakah alasan tidak memanggil Gubernur Sumut dapat diterima secara hukum atau justru tidak logis. Bahkan, dugaan intervensi atau tekanan bisa terungkap,” ujarnya.

Pola Lama: Bawahan Dikorbankan?

LIPPSU mencium pola klasik dalam banyak kasus korupsi besar: bawahan dijadikan tumbal, sementara aktor utama di lingkar kekuasaan dibiarkan aman.

Topan Obaja Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut tersangka kasus Korupsi Jalan di Sumut.

 

Topan Obaja Ginting bukan figur biasa. Kariernya melejit cepat: dari Camat Medan Tuntungan, Kadis PU Kota Medan, Plt Sekda Kota Medan, hingga akhirnya diboyong Bobby menjadi Kadis PUPR Sumut. Kedekatan personal dan struktural ini memperkuat tuntutan agar pemeriksaan tidak berhenti pada level teknis.

“Kalau KPK sungguh-sungguh ingin menjaga marwah pemberantasan korupsi, jangan berhenti di Topan. Bongkar sampai ke akarnya. Kalau tidak, publik berhak curiga ada kekuasaan yang tak boleh disentuh,” ujar Azhari.

LIPPSU memastikan akan terus menggalang dukungan masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal perkara ini hingga terang benderang.

“Korupsi infrastruktur bukan sekadar kejahatan uang. Ia merampok hak rakyat atas jalan yang layak, keselamatan, dan keadilan. Karena itu, kami akan terus berkoar—sampai kebenaran benar-benar dibuka,” pungkas Azhari.

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026