Categories: News

LIPPSU: Setelah Setor Rp200 Juta, Proses Kredit di Bank Sumut Tak Berkelok-kelok Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan praktik persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit di PT Bank Sumut yang disebut melibatkan oknum internal bank dan pihak debitur swasta.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan dugaan praktik suap dan pelonggaran proses kredit itu terungkap dari hasil audit investigatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2025, serta rangkaian pemeriksaan yang berkembang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kalau setor Rp200 juta, proses kredit diduga tak berkelok-kelok lagi. Ini yang menjadi sorotan publik karena prinsip kehati-hatian perbankan seolah bisa ditembus dengan uang pelicin,” kata Azhari di Medan, Minggu (17/5).

Adanya Kolaborasi Persekongkolan

Menurut Azhari, pola dugaan kolaborasi persekongkolan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan jaringan internal dan eksternal dengan modus yang tersusun rapi untuk meloloskan fasilitas kredit maupun restrukturisasi utang perusahaan tertentu.

Berdasarkan hasil audit investigatif OJK, kasus tersebut disebut melibatkan seorang pimpinan Divisi Kredit PT Bank Sumut berinisial RMS, pejabat non-eksekutif berinisial T, serta pihak eksternal berinisial RS yang merupakan pengurus perusahaan swasta berinisial PT RP.

Dalam hasil audit itu, OJK menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengurusan fasilitas kredit korporasi. Dana lebih dari Rp200 juta disebut mengalir dari pihak debitur ke rekening giro milik oknum pejabat internal bank.

LIPPSU menilai pola transaksi tersebut diduga sengaja disamarkan agar terlihat seperti aktivitas bisnis biasa.

“Modusnya diduga memakai rekening giro internal agar aliran dana tidak langsung terlihat sebagai gratifikasi atau kickback. Ini yang menurut kami sangat serius,” ujar Azhari.

Selain dugaan aliran dana ilegal, audit OJK juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam proses restrukturisasi dan persetujuan kredit.

Perusahaan yang disebut memiliki kondisi keuangan berisiko tinggi atau tidak sehat diduga tetap memperoleh kemudahan fasilitas kredit dan restrukturisasi utang.

OJK juga menemukan adanya dugaan pelanggaran prinsip prudential banking dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Menurut Azhari, kasus tersebut semakin mengkhawatirkan karena dugaan pelanggaran disebut mampu melompati sistem pengawasan internal atau three lines of defense di lingkungan perbankan.

Awalnya, dugaan pelanggaran administrasi disebut terdeteksi melalui audit internal Bank Sumut terhadap pejabat non-eksekutif berinisial T.

Namun ketika OJK melakukan audit lapangan lebih mendalam pada Oktober hingga November 2025, dugaan persekongkolan disebut berkembang lebih luas dan melibatkan pejabat pada level yang lebih tinggi.

“Yang jadi perhatian publik, dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal satu transaksi, tetapi menyangkut bagaimana sistem pengawasan internal bisa ditembus,” katanya.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, audit investigatif OJK pada Oktober-November 2025 menemukan adanya aliran dana mencurigakan terkait fasilitas kredit korporasi.

Pada 18 November 2025, informasi mengenai dugaan keterlibatan RMS dalam penerimaan aliran dana lebih dari Rp200 juta mulai mencuat ke publik melalui sejumlah pemberitaan media.

Selanjutnya, pada 20 November 2025, manajemen PT Bank Sumut mengambil langkah dengan menonaktifkan RMS dan T dari jabatan operasional untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Sehari kemudian, berbagai kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil mulai mendesak agar hasil audit OJK tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Bareskrim Polri.

Sementara itu, identitas lengkap perusahaan swasta berinisial PT RP hingga kini belum dibuka secara resmi oleh OJK maupun pihak Bank Sumut. Perusahaan tersebut disebut merupakan salah satu debitur korporasi pada lini bisnis utama Bank Sumut.

Pihak PT Bank Sumut sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah internal terhadap pejabat yang disebut dalam hasil pemeriksaan dan memastikan proses audit berjalan sesuai ketentuan. Manajemen juga disebut melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal pasca munculnya temuan tersebut.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status pidana pihak-pihak yang disebut dalam audit investigatif tersebut.

LIPPSU meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan persekongkolan dalam proses fasilitas kredit itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana korupsi maupun tindak pidana perbankan.

“Kalau benar ada permainan untuk meloloskan kredit perusahaan bermasalah dengan imbalan uang, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik internal, tetapi sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan,” tegas Azhari.

Cepat Siap Setor RP 200 Juta

Debitur / PT RP (RS)


│ Dugaan uang pelicin / kickback
│ Rp200 juta lebih

PEJABAT KREDIT BANK SUMUT (RMS)

│ Diduga melonggarkan
│ analisa & pengawasan kredit

PROSES KREDIT / RESTRUKTURISASI

├─ Debitur risiko tinggi tetap diloloskan
├─ Penilaian kelayakan diduga direkayasa
└─ Prinsip prudential banking diabaikan

PEJABAT NON-EKSEKUTIF (T)

│ Dugaan pelanggaran prosedur internal

SISTEM PENGAWASAN INTERNAL
(Three Lines of Defense)

├─ Audit internal awal menemukan pelanggaran
├─ Dugaan pengondisian pemeriksaan
└─ Kredit bermasalah tetap berjalan

AUDIT INVESTIGASI OJK
(Oktober–November 2025)

├─ Temukan aliran dana mencurigakan
├─ Dugaan fraud & kolusi internal
└─ Kickback Rp200 juta lebih terungkap

18 NOVEMBER 2025
Kasus mulai mencuat ke publik

20 NOVEMBER 2025
RMS dan T dinonaktifkan
oleh manajemen Bank Sumut

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
Kejati Sumut / Bareskrim Polri

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026