News

LIPPSU: Rp12,66 Miliar Melayang Ke Udara Akibat 5 Juta Kilogram Sawit Membusuk, Enam Kebun PT PSU Tak Terurus, Gelap Gulita dan Jadi Sarang Makhluk Halus

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (30/5/2026), menyoroti keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

Menurut Azhari, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pembiaran, salah urus, lemahnya pengawasan, hingga tidak optimalnya pengelolaan aset daerah yang mengakibatkan kerugian ekonomi bernilai miliaran rupiah.

“Kalau lebih dari lima juta kilogram buah sawit dibiarkan tidak dipanen hingga membusuk, sementara pabrik banyak menganggur, maka ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ini sudah menjadi gambaran buruknya tata kelola perusahaan yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.

Dulu, kebun kebun sawit ramai oleh aktififas masyarakat yang ikut memupuk hingga memamen sawit bahkan hingga malam hari. Sekarang karena tak terurus, kebun kebun tersebut yang berada di Kebun Simpang Gambir, Kebun Kampung Baru, Kebun Patiluban, Kebun Simpang Koje, Kebun Tanjung Kasau, Kebun Sei Kari seakan tak terus, gelap gulita dan jadi sarang makhluk halus.

Secara keseluruhan, total luas areal yang dikelola oleh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) untuk kebun-kebun tersebut adalah sekitar 14.276,53 hektare.

Luas ini mencakup areal tanaman menghasilkan, tanaman belum menghasilkan, serta kawasan kebun plasma masyarakat

Berikut adalah rincian luas berdasarkan wilayah dan unit kebunnya:

Wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Mayoritas aset lahan PT PSU berada di wilayah ini, dengan salah satu kebun terbesarnya:

* Kebun Simpang Gambir: Memiliki luas lahan mencapai 5.417,66 hektare. Kebun ini merupakan unit operasional utama di Madina dan terintegrasi langsung dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) berkapasitas 30 ton TBS/jam.

* Kebun Patiluban, Simpang Koje, & Kampung Baru: Sisa lahan di wilayah Madina tersebar di tiga kebun ini, termasuk di dalamnya program kemitraan berupa Kebun Plasma untuk masyarakat lokal di sekitar Simpang Koje dan Kampung Baru.

Wilayah Batu Bara & Serdang Bedagai

Kebun Tanjung Kasau (Batu Bara) & Kebun Sei Kari (Serdang Bedagai): Sisa luasan dari total aset (setelah dikurangi klaster Madina) mencakup kedua kebun di wilayah pantai timur ini. Khusus di Kebun Tanjung Kasau, terdapat unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) kedua milik perusahaan dengan kapasitas olah 20 ton TBS/jam

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Tahun Buku 2024 sampai Semester I Tahun 2025 Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 yang diterbitkan BPK Perwakilan Sumatera Utara pada Februari 2026.

Kronologi Temuan BPK

Berdasarkan pemeriksaan auditor, persoalan bermula dari rendahnya produktivitas sejumlah kebun inti PT PSU yang mengakibatkan pasokan bahan baku ke pabrik kelapa sawit terus menurun.

Akibat minimnya pasokan Tandan Buah Segar (TBS), Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Simpang Gambir yang memiliki kapasitas 30 ton per jam hanya beroperasi rata-rata satu kali dalam seminggu atau sekitar empat kali dalam sebulan.

Padahal perusahaan tetap harus membayar berbagai biaya tetap seperti gaji pegawai, biaya perawatan mesin, hingga penyusutan aset meskipun pabrik tidak beroperasi secara normal.

BPK mencatat kondisi tersebut menyebabkan inefisiensi sebesar Rp14,22 miliar pada tahun 2024 dan kembali menimbulkan kerugian Rp5,57 miliar pada Semester I Tahun 2025.

Kondisi serupa juga terjadi di PMKS Tanjung Kasau yang hanya beroperasi tiga kali dalam seminggu sehingga perusahaan kehilangan potensi keuntungan ekonomis mencapai Rp16,06 miliar.

Di sisi hulu, auditor menemukan pembiaran panen yang terjadi di sejumlah kebun inti PT PSU sehingga buah sawit yang sudah matang tidak segera dipanen dan akhirnya membusuk di lapangan.

Data dan Fakta Kerugian Rp12,66 Miliar

Temuan paling mencolok ditemukan pada enam unit kebun PT PSU yakni:
– Kebun Simpang Gambir
– Kebun Kampung Baru
– Kebun Patiluban
– Kebun Simpang Koje
– Kebun Tanjung Kasau
– Kebun Sei Kari

Pada enam kebun tersebut, auditor menemukan sebanyak 5.015.479,83 kilogram Tandan Buah Segar tidak dipanen sesuai rotasi panen yang semestinya.

Buah yang terlambat dipanen sebagian membusuk di pohon, jatuh menjadi brondolan dan kehilangan nilai ekonomis.

Akibatnya PT PSU kehilangan potensi pendapatan sedikitnya Rp12,66 miliar.

“Kalau sawit dibiarkan membusuk berjuta-juta kilogram, bagaimana perusahaan bisa sehat? Ini uang daerah yang hilang begitu saja,” kata Azhari.

Kebun Tak Terurus dan Diduga Telantar

Temuan lain yang menjadi sorotan terdapat di Kebun Sei Kari.

BPK menemukan lahan kelapa sawit seluas 19,38 hektare yang telah berumur sekitar empat tahun dan secara biologis sudah memasuki fase produktif atau Tanaman Menghasilkan (TM).

Namun lahan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak terawat, dipenuhi semak belukar serta tidak dilakukan perawatan sebagaimana mestinya.

Menurut penjelasan manajemen kebun kepada auditor, tanaman tersebut tidak dipanen karena secara administrasi statusnya belum dialihkan dari kategori Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Tanaman Menghasilkan (TM).

Alasan administratif tersebut dinilai auditor menghambat pemanfaatan aset yang seharusnya sudah dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.

Azhari menyebut kondisi sejumlah kebun yang tidak terurus tersebut membuat aset daerah terkesan terbengkalai.

“Ada kebun yang seharusnya sudah menghasilkan tetapi justru dipenuhi semak. Kalau malam hari mungkin gelap gulita karena aktivitas minim. Ini tentu menjadi ironi bagi perusahaan perkebunan milik daerah,” ujarnya.

Dugaan Kelalaian yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan temuan BPK, terdapat sejumlah dugaan kelalaian yang patut dievaluasi oleh manajemen PT PSU, antara lain:

Tidak optimalnya pengawasan panen sehingga jutaan kilogram TBS tidak dipanen tepat waktu.

Lemahnya pengendalian operasional kebun yang menyebabkan buah matang membusuk di lapangan.

Tidak maksimalnya pemanfaatan kapasitas pabrik sehingga terjadi idle capacity berkepanjangan.

Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset dan hasil panen perusahaan.

Keterlambatan pengambilan keputusan administratif yang berdampak pada hilangnya potensi produksi.

Tidak optimalnya pengawasan terhadap potensi kehilangan hasil panen di lapangan.

Saat melakukan pemeriksaan fisik di Kebun Simpang Koje, auditor menemukan sekitar 200 kilogram TBS tergeletak di pinggir jalan kebun. Buah tersebut diketahui baru dipanen tetapi tidak tercatat dalam laporan resmi kebun.

Temuan tersebut dinilai auditor sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal dan berpotensi membuka ruang terjadinya kehilangan hasil panen atau praktik pemanenan yang tidak tercatat.

Selain persoalan operasional, auditor juga menyoroti kebijakan revaluasi aset dan investasi tanaman yang dilakukan manajemen PT PSU pada tahun 2022 dan 2024.

Langkah tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan dugaan upaya memperbaiki tampilan laporan keuangan di tengah berbagai persoalan operasional yang sedang dihadapi perusahaan.

Tanggapan PT PSU

Dalam tanggapannya kepada auditor BPK, Direktur Utama PT PSU menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan yang disampaikan.

Manajemen berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain:

Melakukan pemupukan ulang pada areal kebun yang kurang terawat.

Membersihkan lahan yang telantar.

Memperketat pengawasan terhadap mandor dan pemanen.

Meningkatkan pengendalian operasional kebun.

Berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat guna mengantisipasi pencurian buah sawit.

Selain itu, PT PSU menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan.

Desakan LIPPSU

LIPPSU meminta Dewan Komisaris PT PSU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menganggap ringan temuan tersebut.

Menurut Azhari, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas operasional kebun dan pabrik yang menjadi sumber kerugian perusahaan.

“Kalau rekomendasi BPK hanya menjadi tumpukan kertas, maka persoalan yang sama akan terus berulang. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembenahan nyata, evaluasi pejabat yang lalai, serta pengawasan ketat agar aset daerah tidak terus-menerus mengalami kebocoran,” tegasnya.

BPK sendiri dalam rekomendasinya meminta Dewan Komisaris PT PSU memperkuat fungsi pengawasan dan meminta Direktur Utama melakukan evaluasi terhadap pejabat operasional yang dinilai bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang ditemukan selama pemeriksaan.

Penulis : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

Haji Mabrur Bukan Sekadar Pulang Membawa Gelar

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Haji mabrur bukan sekadar pulang membawa…

5 Juni 2026

Semut Itu Binatang Kecil dan Lemah, Banyak Pelajaran Baik untuk Hidup Kita dari Semut

Oleh : Ust. Abdul Latif Khan MEDAN. PROMEDIA.NEWS - Di antara sekian banyak makhluk Allah…

5 Juni 2026

Ketika Sepi Mendera Hati

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ada saat-saat dalam hidup ketika hati terasa…

5 Juni 2026

Ketika Akhirnya Tubuhmu Tak Bisa Kulihat

Oleh Ust Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ada saat yang paling berat dalam hidup…

5 Juni 2026

Tiga Petinggi BGN Diborgol Kejagung, Program Makan Bergizi Gratis Diguncang Skandal Dugaan Korupsi

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Publik dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahan tiga…

5 Juni 2026

LIPPSU Sentil Bapenda Medan : Rp11 M Terbang ke Udara Gara-gara Kutip Pajak Dari Pintu Samping

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pengelolaan pajak daerah…

5 Juni 2026