MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mengaku tidak terkejut atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) yang merugikan keuangan negara hingga Rp263,43 miliar.
Menurut Azhari, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan seluruh terdakwa justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konstruksi perkara yang selama ini dibangun aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab, lalu kerugian negara Rp263,43 miliar yang selama ini disampaikan penyidik, jaksa kemana larinya. Siapa yang korupsi jadinya, apa mungkin makhluk halus pelakunya,” sindir Azhari, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional antara PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland bersama pengembang PT Ciputra Land.
Dalam proses penyidikan dan persidangan, aparat penegak hukum menyebut adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000. Bahkan, PT Nusa Dua Propertindo telah mengembalikan seluruh nilai kerugian tersebut kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni Rp150 miliar pada Oktober 2025 dan sisanya Rp113,4 miliar pada November 2025.
Azhari menilai, secara logika hukum publik sulit memahami bagaimana suatu perkara yang diawali dengan penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara ratusan miliar rupiah, pengembalian kerugian negara secara penuh, hingga penuntutan di pengadilan, berujung pada putusan bebas terhadap seluruh terdakwa.
“Kalau negara dirugikan Rp263 miliar dan uang itu sudah dikembalikan, tentu masyarakat bertanya siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut. Jangan sampai muncul kesan ada kerugian negara tetapi tidak ada pelaku yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Azhari, dalam berbagai perkara korupsi, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, namun tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan ke pengadilan. Karena itu, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim perlu dijelaskan secara utuh kepada publik melalui salinan putusan agar masyarakat mengetahui alasan hukum yang menjadi dasar pembebasan para terdakwa.
“Publik berhak mengetahui apa pertimbangan hakim. Apakah unsur melawan hukumnya tidak terbukti, apakah kerugian negara dianggap tidak berkaitan dengan tindakan para terdakwa, atau ada alasan hukum lain. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
LIPPSU juga menyinggung momen emosional yang sempat terjadi dalam persidangan ketika mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin membacakan nota pembelaan dan menangis di hadapan majelis hakim sambil menyatakan dirinya tidak menikmati keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut.
“Ketika didakwa memang beliau menangis dan memohon keadilan. Tetapi masyarakat juga punya hak bertanya, kalau kasus ini tidak pernah terungkap dan tidak pernah diproses hukum, apakah semua pihak yang terlibat akan tetap diam atau justru menikmati hasil dari kebijakan yang sekarang dipersoalkan itu. Ini yang harus dijawab secara jujur,” ujar Azhari.
Meski menghormati putusan pengadilan, LIPPSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mempelajari secara cermat pertimbangan majelis hakim dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan alasan yang cukup.
“LIPPSU menghormati putusan hakim sebagai produk hukum. Namun demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum terhadap kerugian negara yang nilainya sangat besar, seluruh fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, negara rugi ratusan miliar rupiah, uang sudah dikembalikan, tetapi akhirnya tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah,” pungkasnya.
Laporan : Suardi, SH
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Haji mabrur bukan sekadar pulang membawa…
Oleh : Ust. Abdul Latif Khan MEDAN. PROMEDIA.NEWS - Di antara sekian banyak makhluk Allah…
Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ada saat-saat dalam hidup ketika hati terasa…
Oleh Ust Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ada saat yang paling berat dalam hidup…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Publik dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahan tiga…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pengelolaan pajak daerah…