LIPPSU: Kuota Hangus, ke Mana Mengalir Uangnya?. (Ilustrasi AI PromediaNews).
MEDAN, PROMEDIA,NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai praktik “kuota hangus” dalam layanan telekomunikasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut potensi kerugian ekonomi masyarakat yang sistemik dan perlu diaudit secara terbuka.
Menurut Azhari, dalam logika transaksi, setiap pembelian paket data oleh konsumen adalah bentuk pertukaran nilai yang seharusnya setara. Namun dalam praktiknya, banyak pelanggan tidak dapat menghabiskan kuota sebelum masa aktif berakhir, sehingga sisa kuota tersebut hilang tanpa kompensasi yang jelas.
“Kalau konsumen membeli Rp100 ribu, tetapi hanya bisa menggunakan separuhnya, maka ada nilai ekonomi yang tidak kembali ke masyarakat. Pertanyaannya sederhana: ke mana nilai sisa itu dicatat dan dialirkan dalam sistem keuangan operator?” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, dari sudut pandang bisnis, operator memang memiliki dasar perhitungan berbasis masa aktif. Namun ketika pola tersebut secara konsisten menyebabkan kerugian konsumen dalam skala besar, maka hal itu berpotensi menjadi persoalan keadilan ekonomi.
Azhari juga menyoroti kemungkinan adanya akumulasi keuntungan dari sisa kuota yang tidak terpakai. Jika dikalkulasikan secara nasional, menurutnya, nilai “kuota hangus” bisa mencapai angka signifikan, mengingat jutaan pelanggan membeli paket data setiap hari.
“Ini bukan lagi angka kecil. Jika dikumpulkan dari seluruh pelanggan, potensi dana yang ‘hangus’ bisa bernilai sangat besar. Tanpa transparansi, publik berhak curiga bahwa ada aliran keuntungan yang tidak pernah dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengaitkan persoalan ini dengan prinsip perlindungan konsumen. Azhari menilai, model bisnis yang menyebabkan hilangnya nilai yang sudah dibayar tanpa opsi pengembalian atau akumulasi, berpotensi melanggar asas keadilan dan keseimbangan dalam transaksi.
Ia juga menyinggung sorotan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta operator telekomunikasi mencari solusi lebih adil. Bagi Azhari, pernyataan MK menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kebijakan di sektor ini.
“Apa yang disampaikan MK menunjukkan bahwa ini bukan keluhan sepihak, tetapi sudah masuk ranah kepentingan publik. Artinya, negara perlu hadir memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat secara sistematis,” katanya.
Sebagai solusi, Azhari mendorong beberapa langkah konkret, antara lain pemberlakuan sistem akumulasi kuota, transparansi laporan penggunaan dan sisa nilai pelanggan, serta kemungkinan pengembalian atau konversi kuota yang tidak terpakai.
Ia juga membuka kemungkinan adanya kajian hukum lebih lanjut jika praktik ini terus berlangsung tanpa perubahan. “Kalau dibiarkan, ini bisa berkembang menjadi isu hukum, karena menyangkut hak konsumen dan potensi kerugian kolektif,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Azhari menegaskan bahwa publik kini semakin sadar dan kritis terhadap praktik layanan digital. “Operator tidak bisa lagi mengandalkan pola lama. Kepercayaan publik harus dijaga dengan transparansi dan keadilan. Kalau tidak, tekanan akan terus meningkat,” pungkasnya. (SS).
Penulis : Suardi, SH.
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…