News

LIPPSU Desak Penangkapan Aktor Pembalakan Liar Penyebab Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar “Siapa Sukanto Tanoto? “

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat menindak para pelaku pembalakan liar dan perusakan hutan yang diduga menjadi pemicu utama rangkaian bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejagung yang membentuk Satgas Penegakan Hukum (PKH) untuk mengusut penyebab bencana yang telah merenggut korban jiwa, menghancurkan rumah warga, serta memutus akses transportasi lintas provinsi.

Namun Ari – sapaan akrab Azhari – menegaskan bahwa apresiasi itu harus disertai keberanian menindak aktor-aktor besar yang selama ini diduga berada di balik praktik tambang ilegal, pembalakan liar, hingga konsesi-konsesi yang dikeluhkan masyarakat karena merusak hutan.

“Kerusakan ini bukan baru kemarin. Bertahun-tahun dibiarkan. Rakyat sudah jadi korban. Satgas PKH harus berani menyentuh siapa pun di balik pembalakan dan tambang ilegal itu—meski dibeking aparat, lalu siapa *Sukanto Tanoto*, semua aparat Pemerintah sudah tahu siapa dia, kenapa tidak dikejar mafia pembalakan hutan ini? ” tegas Ari di Medan, Sabtu (6/12).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa tim gabungan telah turun ke tiga provinsi terdampak untuk menelusuri dugaan tindak pidana lingkungan. Langkah ini diambil setelah beredar luas foto dan video yang menunjukkan tumpukan kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di sejumlah daerah.

“Sejak kemarin tim sudah bergerak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Anang, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, fokus penyelidikan berada pada indikasi perusakan kawasan hutan, baik melalui aktivitas tambang, illegal logging, pembukaan lahan, maupun bentuk pelanggaran lain.

“Sedang didalami apakah potongan kayu yang hanyut berasal dari kawasan hutan atau dari sumber lain. Yang jelas tim PKH sudah masuk ke lokasi-lokasi terdampak,” jelasnya.

*Lintas Lembaga*

Satgas PKH melibatkan unsur lintas lembaga: TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sejumlah tim dari Kemenhut dan Polri telah lebih dulu menyisir beberapa titik rawan.

Anang menegaskan, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.

“Kalau nanti ditemukan pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, pasti akan diproses. Tapi tidak bisa serta-merta, harus didalami terlebih dahulu,” katanya.

Hingga kini, tim gabungan masih melakukan penelusuran awal di area yang mengalami kerusakan parah.

Terkait itu, Ari mengingatkan bahwa kerusakan hutan tidak terjadi dalam waktu singkat. Menurutnya, sejumlah wilayah seperti Langkat, Dairi, Mandailing Natal, Aceh Tenggara, Nagan Raya, hingga Pasaman dan Solok Selatan, telah lama dilaporkan masyarakat mengalami pembukaan hutan besar-besaran.

Namun penanganan terhadap berbagai laporan itu dinilai tidak pernah tuntas.

“Kerusakan berlangsung lama. Masyarakat berkali-kali melaporkan, tapi seolah-olah tidak dianggap serius. Jangan sampai Satgas PKH ini hanya formalitas,” ujarnya.

Ia juga meminta Kejagung mengaudit ulang izin-izin lama, termasuk konsesi hutan dan izin tambang, terutama di titik-titik yang menjadi sumber banjir bandang.

LIPPSU menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan seperti operator chainsaw atau sopir pengangkut kayu. Ari menegaskan bahwa yang paling berbahaya adalah pemodal, pemilik konsesi, dan bekingan-bekingan yang membuat aktivitas ilegal itu berjalan mulus.

“Kalau hanya kuli yang ditangkap, persoalan tak akan selesai. Akar masalahnya ada pada pemodal dan jaringan di belakangnya. Di sini keberanian Kejagung diuji,” kata Ari.

*Masyarakat Menunggu Bukti Nyata*

Menurut LIPPSU, bencana yang menimpa tiga provinsi sekaligus menjadi momentum penegakan hukum yang tidak boleh disia-siakan. Ari menyebut pemerintah harus menghentikan praktik pembiaran terhadap kerusakan hutan yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang.

“Kasihan rakyat. Mereka yang jadi korban, kehilangan rumah, kehilangan keluarga. Kalau aparat masih ragu karena ada beking besar, sampai kapan pun bencana seperti ini akan terulang,” tutup Ari. (Heriyanto Budi)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026