News

LIPPSU Bongkar Dugaan Skandal Revitalisasi Pabrik Gula Rendeng-Kudus

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan skandal besar dalam proyek revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus milik PTPN I yang didanai dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Temuan ini memunculkan indikasi kerugian negara dan pemborosan anggaran hingga lebih dari Rp80 miliar.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (30/3), menyebut proyek yang awalnya ditujukan untuk mendukung swasembada gula nasional justru sarat kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi terindikasi ada pola sistematis yang merugikan keuangan negara. Kami melihat ada potensi penyimpangan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Ari.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun LIPPSU, proyek revitalisasi PG Rendeng merupakan bagian dari program strategis yang diajukan sejak 2015 oleh PTPN IX (kini menjadi PTPN I Regional III). Saat itu, perusahaan mengusulkan tambahan PMN sebesar Rp1 triliun untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.

Program ini mencakup peningkatan kapasitas sejumlah pabrik gula, termasuk PG Rendeng, dengan target mendorong produksi dan mengurangi ketergantungan impor.

Namun, hasil audit BPK RI yang dirilis pada 2 September 2025 justru menunjukkan bahwa implementasi proyek jauh dari harapan.

 

Dugaan Ketimpangan Peran
Salah satu temuan krusial adalah proses penunjukan konsorsium Wika–Barata sebagai pelaksana proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam investigasi LIPPSU, ditemukan adanya ketimpangan signifikan dalam pembagian peran dan keuntungan. PT Barata disebut menanggung hampir seluruh pekerjaan teknis dan pembiayaan, namun hanya memperoleh sekitar 30 persen keuntungan.

Sebaliknya, pihak lain dalam konsorsium justru memperoleh porsi keuntungan hingga 70 persen tanpa keterlibatan langsung yang signifikan dalam pekerjaan di lapangan.

“Ini janggal. Ada pihak yang tidak menanggung beban kerja, tapi menikmati keuntungan terbesar. Pola seperti ini patut diduga sebagai praktik yang menyimpang,” ungkap Ari.

LIPPSU juga menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam proyek tersebut. Tidak ada dokumen yang jelas terkait penunjukan subkontraktor utama, bahkan tim pengawas proyek disebut tidak mengetahui adanya pengalihan pekerjaan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam struktur pelaksanaan proyek, yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum dan teknis.

Beban Membengkak
Alih-alih meningkatkan kapasitas produksi, kinerja PG Rendeng justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan pada 2021, pabrik tidak beroperasi namun tetap menanggung beban biaya tetap lebih dari Rp42 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan bakar alternatif yang tinggi juga menambah tekanan biaya operasional, memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Secara total, LIPPSU mencatat indikasi kerugian dari selisih harga konsorsium dan subkontrak sebesar Rp39,29 miliar, serta pemborosan operasional Rp42,43 miliar.

Atas temuan tersebut, LIPPSU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurut Ari, proyek ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencederai tujuan besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

“Jangan sampai program gula untuk rakyat justru berubah menjadi ‘ladang manis’ bagi oknum tertentu. Jika benar ada penyimpangan, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

LIPPSU juga meminta pemerintah dan Kementerian BUMN untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN I belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Laporan : Heriyanto Budi

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026