LIPPSU Apresiasi Kebijakan Ardan Noor Kaban Bapenda Sumut Batalkan Belanja Suvenir dan Cenderamata Senilai Rp600 Juta

News143 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi kebijakan Ardan Noor Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara yang memastikan rencana belanja suvenir dan cenderamata senilai hampir Rp600 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ditiadakan.

Menurut Direktur Eksekutif LIPPSU, pembatalan tersebut sangat tepat dalam melakukan efisiensi sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

BACA JUGA :  "DUGAAN TEBANG PILIH KASUS SMARTBOARD SUMUT: Kejati Tahan Dua Rekanan, Kejari Langkat Tetapkan Satu Rekanan Tersangka "Negara Rugi Besar

Seperti diketahui, pos anggaran tersebut memang sempat tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun, menurutnya, setiap rencana belanja yang tayang di SiRUP tidak serta-merta otomatis dilaksanakan.

“Belanja suvenir dan cenderamata itu dipastikan ditiadakan. Sesuai kebijakan dalam rangka efisiensi anggaran karena dinilai kurang efektif,” ujar Azhari Sinik, Kamis (24/9/2025).

Ia menegaskan, dokumen yang muncul di SiRUP LKPP hanyalah bentuk rencana awal yang masih bersifat dinamis sehingga dapat berubah kapanpun.

BACA JUGA :  LIPPSU Minta Gubsu Nonaktifkan M. Suib Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di Dinas P2KB Labura : Jangan Timbang Pilih

“Anggaran yang tayang di SiRUP LKPP belum tentu dilaksanakan, karena sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kondisi keuangan daerah maupun kebijakan pimpinan,” tambahnya.

Pembatalan belanja suvenir dan cenderamata ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi Sumatra Utara merespons kritik publik terhadap belanja-belanja yang dianggap tidak prioritas di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

BACA JUGA :  Persaudaraan Anak Seto (PAS) Kota Medan melaksanakan Silaturahim sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) Ramadhan 1447 H

Belanja- belanja yang dinilai kurang mendukung pelayanan langsung kepada masyarakat dipangkas, sementara anggaran diarahkan pada sektor yang lebih mendesak, seperti pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan program strategis lainnya.

“Dengan keputusan ini, Bapenda Sumut menegaskan komitmennya menjaga transparansi sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap fokus pada program yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya. (Ari)