News

Lapangan Merdeka dan Gugatan Warisan Bangsa: Medan Menggugat demi Sejarah yang Tersisa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS- Lapangan Merdeka Medan bukan sekadar hamparan tanah di jantung kota. Ia adalah saksi bisu. Namun hari ini, situs yang seharusnya dijaga itu justru berada di tengah pusaran konflik hukum, nilai sejarah, dan pembangunan yang melupakan akar budayanya. Tim Tujuh Medan Menggugat, yang mewakili Tim Tujuh yakni, Burhan Batubara, Ir Rizanul, Miduk Hutabarat dan aktivis Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumut, (LIPPSU), Azhari Gemala Putra A.M Sinik, Selasa, (8/7/2025).

Gabungan para tokoh budaya dan masyarakat sipil, tengah memperjuangkan status Lapangan Merdeka agar ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Gugatan mereka telah menembus Pengadilan Tata Usaha Negara dan kini sedang bergulir di Mahkamah Agung. Yang digugat bukan sembarangan. Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, hingga DPRD Kota Medan.

Substansi gugatan mereka sederhana namun sangat mendalam lapangan bersejarah ini tak boleh diperlakukan seperti proyek. Mereka menuntut agar statusnya sebagai situs cagar budaya yang ditetapkan secara nasional dan pembangunan revitalisasi dihentikan karena cacat baik secara administratif, substansi, maupun prosedur.

Di balik proyek revitalisasi yang bernilai miliaran, terdapat berbagai kecacatan mendasar. Tidak ada zonasi yang jelas. Sertifikat lahan belum tunggal. Bahkan, keberadaan bangunan modern yang mencaplok kawasan lapangan menjadi sorotan tajam.

Usulan dari masyarakat pun sudah terang benderang, bersihkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lapangan, bebaskan dari pagar, kembalikan bentuk asli sejarahnya, dan pastikan tidak ada bangunan di bawah tanah yang melukai integritas situs tersebut. Tapi, suara rakyat seolah tenggelam oleh deru alat berat dan euforia proyek mercusuar.

Secara hukum, pijakan gugatan Tim Tujuh tak bisa dianggap engteng. Mereka menggunakan payung hukum dari Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemeringkatan situs budaya.

Apakah negara hadir untuk melindungi ingatan kolektif bangsanya. Atau justru tunduk pada logika proyek dan kepentingan jangka pendek.

Aktivis Azhari Sinik dari LIPPSU menegaskan itu bukan sekadar sengketa lahan, tapi pertarungan antara memori bangsa dengan amnesia kekuasaan.

“Medan Menggugat adalah sinyal bahwa rakyat tak tinggal diam. Di antara debu renovasi dan beton modernisasi, suara sejarah tetap mengalun. Lapangan Merdeka, seharusnya, tetap Meerdeka dari pengabaian,” tambahnya lagi. (520)

redaksi2

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026