KOSMAK Laporkan Anak Buah Bahlil Pejabat Minerba Ke Mabes Polri, Terlibat Mafia Tambang & Miliki Rekening Fantatis Rp170 Miliar

News33 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Dugaan kepemilikan rekening bernilai fantastis kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) secara resmi melaporkan seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial WN ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan dana lebih dari Rp170 miliar yang tersimpan dalam sejumlah rekening perbankan. KOSMAK menduga dana tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari aktivitas mafia pertambangan.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada Kortas Tipikor Polri untuk ditindaklanjuti.

“Dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp170 miliar tersebut diduga memiliki hubungan erat dengan jabatan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan, pengurusan izin, audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), inspeksi, hingga pemberian rekomendasi teknis,” kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA :  HEBOH.!! Eks Pegawai Ungkap Dugaan Praktek Tak Wajar di Dinas Pendidikan Deli Serdang

Nilai Rekening Dinilai Tidak Sejalan dengan LHKPN

KOSMAK menyoroti adanya perbedaan yang cukup mencolok antara laporan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan informasi rekening yang diperoleh pihak pelapor.

Berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, WN tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp5,73 miliar. Harta tersebut terdiri dari kas dan setara kas, surat berharga, tanah dan bangunan, kendaraan, serta harta bergerak lainnya tanpa catatan utang.

Namun, berdasarkan data yang diklaim dimiliki KOSMAK, terdapat sejumlah rekening atas nama WN yang disebut memiliki total saldo mencapai sekitar Rp170 miliar.

Menurut Ronald, perbedaan signifikan antara nilai kekayaan yang dilaporkan dan saldo rekening yang diduga dimiliki tersebut menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

Diduga Berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan

Dalam laporannya, KOSMAK menduga sumber dana tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan sektor pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan emas di Gorontalo dan pertambangan timah di Bangka Belitung.

BACA JUGA :  LIPPSU : Hari May Day Jangan Menjadi Serimonial Belaka, Perlu Tindakan Nyata

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum mengenai asal-usul dana tersebut. KOSMAK meminta penyidik melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi dan aliran dana guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.

Selain rekening yang disebut berada di salah satu bank swasta nasional, laporan juga mencantumkan beberapa rekening pada bank milik pemerintah yang tercatat menerima sejumlah transaksi dari berbagai sumber dana selama periode tertentu.

KOSMAK Dorong Penyidikan Dugaan TPPU

Ronald menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 69 yang menyatakan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib didahului dengan pembuktian tindak pidana asal.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah berulang kali diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Pemprovsu Mafia, Jika Tidak Setor Rp564 Juta, Inspektorat Ancam Pejabat Pemprovsu Masuk Penjara

“Sampai tahun 2023 terdapat ratusan putusan TPPU yang telah inkrah dan menunjukkan bahwa penanganan perkara pencucian uang tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu,” ujarnya.

Pembuktian Terbalik Jadi Sorotan

KOSMAK juga menyoroti mekanisme pembuktian terbalik yang diatur dalam UU TPPU. Dalam ketentuan tersebut, terdakwa memiliki kewajiban untuk menjelaskan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Kortas Tipikor Polri segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk penelusuran aset dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WN maupun Kementerian ESDM terkait laporan yang disampaikan KOSMAK tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kepemilikan aset dalam jumlah sangat besar oleh seorang pejabat negara yang memiliki kewenangan strategis di sektor pertambangan. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Laporan : Hendra Gunawan