Klarifikasi Dan Bantahan Keras LIPPSU Atas Pernyataan Humas Kemenag Kota Medan Di Portal Web: Kita Lapor Ke APH Untuk Diusut

News55 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemehati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A M Sinik angkat bicara menanggapi pernyataan Humas Kementerian Agama Kota Medan yang sebelumnya menyebut pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan Kepala KUA sebagai tidak berdasar, fitnah, serta tanpa konfirmasi.

LIPPSU menilai, respons yang disampaikan pihak Kemenag Kota Medan melalui Portal web humas justru belum menjawab substansi utama dari informasi yang telah dipublikasikan, melainkan lebih banyak menyoroti aspek prosedural pemberitaan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang menyerang institusi, melainkan mendorong adanya transparansi dan audit terhadap pola pengisian jabatan yang dinilai rawan penyimpangan.

“Yang kami dorong bukan sekadar bantahan normatif, tetapi keterbukaan data dan mekanisme yang bisa diuji publik. Jika memang seluruh proses bersih, maka sangat mudah untuk dibuktikan melalui dokumen dan jejak administrasi,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Epistemologi dan Praksis Kepemimpinan: Integrasi Khosyah dalam Dialektika Intelektual-Ulama

LIPPSU juga menyoroti penjelasan Kemenag Kota Medan yang merujuk pada mekanisme berjenjang pengangkatan Kepala KUA sesuai regulasi nasional. Menurut mereka, penjelasan tersebut bersifat umum dan belum menjawab dugaan adanya “biaya tidak resmi” yang disebut beredar di tingkat lapangan, dan sudah jadi pembicaraan pegawai internal di lingkungan Kementrian Agama Kota Medan bahkan di tingkat pegawai Kantor Urusan Agama [KUA].

“Prosedur formal bisa saja tertulis rapi di atas kertas, tetapi yang kami soroti adalah potensi deviasi di level implementasi. Di situlah ruang gelap biasanya muncul,” tegas Azhari

Terkait tudingan bahwa informasi LIPPSU tidak memiliki dasar, pihaknya menegaskan bahwa laporan yang diterima berasal dari sejumlah sumber lapangan yang mengaku mengetahui adanya pola tidak resmi dalam proses penempatan jabatan tertentu. Namun, LIPPSU menyatakan siap membuka data tersebut kepada aparat penegak hukum atau pihak auditor independen jika diperlukan.

BACA JUGA :  TB Ace Hasan Syadzily Resmi Buka Musda XI Golkar Sumut, Tekankan Konsolidasi dan Tantangan Politik ke Depan

“Kalau memang dianggap tidak benar, silakan diuji melalui audit investigatif. Jangan hanya dibantah secara naratif tanpa pembuktian terbuka,” tambahnya.

LIPPSU juga menanggapi pernyataan Kemenag yang menyebut nominal dugaan pungli tidak berdasar. Menurut mereka, fokus utama bukan pada angka semata, melainkan pada dugaan adanya pola transaksi yang berulang dan sistemik dalam proses rotasi jabatan.

“Angka bisa berubah-ubah di lapangan, tetapi pola yang berulang itulah yang harus ditelusuri,” katanya.

Lebih lanjut, LIPPSU menekankan bahwa kritik publik terhadap lembaga pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial dan tidak boleh langsung dikategorikan sebagai fitnah tanpa proses verifikasi bersama.

BACA JUGA :  Bau Amis Dana KA Rp340 M ke Pilgub Dan Pilpres Kian Menyengat Dan Pilpres Kian Menyengat

“Kami terbuka untuk klarifikasi, tetapi juga menuntut hal yang sama: keterbukaan informasi dan kesediaan diuji secara independen. Jika semua bersih, audit justru akan memperkuat kredibilitas institusi,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Azhari AM.Sinik mendorong agar polemik tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi, termasuk inspektorat internal maupun aparat penegak hukum.

Dan LIPPSU juga sudah mempersiapkan langkah menyampaikan laporan pengaduan resmi ke APH dalam waktu dekat ini, atas dugaan adanya pungutan liar dan korupsi di Kemenag Kota Medan, biar hukum yang menjawabnya. Pungkasnya.

Laporan : Tim