Categories: News

Kejatisu Diminta Usut Dugaan Suap Jabatan di Dinas PUPR Sumut, Diduga Libatkan Oknum Pejabat Tinggi

By : Syafaruddin Sikumbang

Medan, 25 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumuta (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut tuntas dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Dugaan tersebut disebut-sebut menyeret nama oknum pejabat tinggi Sumut HDS.

Direktur Eksekutif Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa isu jual-beli jabatan di tubuh Dinas PUPR Sumut bukan lagi sekadar rumor, melainkan telah menjadi “rahasia umum” di kalangan internal birokrasi. Namun hingga kini, aparat penegak hukum dinilai masih lamban dan terkesan membiarkan praktik kotor tersebut berlangsung.

“Kami mencium adanya dugaan suap jabatan yang sistematis di Dinas PUPR Sumut. Nama Hendra Dermawan Siregar kerap disebut-sebut dalam pusaran isu ini. Kejatisu tidak boleh tutup mata dan harus segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Ari Sinik dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1).

Menurutnya, praktik suap jabatan ini berpotensi melahirkan pejabat yang tidak kompeten dan sarat kepentingan, sehingga berdampak langsung pada kualitas proyek infrastruktur dan pengelolaan anggaran daerah yang bernilai triliunan rupiah. Kondisi ini, kata dia, membuka ruang korupsi berjamaah dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

LIPPSU juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah yang dinilai gagal mencegah dan menindak indikasi penyimpangan. “Jika dugaan ini benar, maka ada pembiaran sistemik. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga soal rusaknya tata kelola birokrasi,” ujar Ari.

Lebih jauh, Ari Sinik memperingatkan Kejatisu agar tidak ragu menindak siapapun tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Sumatera Utara sudah terlalu lama dirugikan oleh praktik korupsi. Kejatisu harus membuktikan keberaniannya. Jika aparat penegak hukum diam, kami akan turun ke jalan dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK,” ancam Ari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Hendra Dermawan Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

LIPPSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi serta akuntabilitas penuh demi menyelamatkan uang rakyat dan masa depan pembangunan Sumatera Utara.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Hebatnya Jaringan Laba Laba Korupsi Imigrasi Sumut, Pemeriksaan Saksi Ditunda Di Polrestabes Medan, Alasan Laptop Rusak. Kemana Anggaran Pemeliharaannya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Rahmadsyah menyatakan kekecewaannya karena setelah berjam lamanya dirinya menunggu, pemeriksaan dirinya sebagai…

21 Juni 2026

Proyek RSJ Ildrem Rp 4,3 M Macam Gosokan Maju Mundur

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali melontarkan kritik keras terhadap…

21 Juni 2026

Kontrak Gedung Baru Rawat Inap RSJ Ildrem Rp 4,3 M Diteken Di Kedai Kopi, Hasilnya: Proyek Berceceran Masalah Di Sana Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengaudit…

21 Juni 2026

LIPPSU: Jangan Biarkan 600 Hektare Lebih Lahan PT Socfindo Simpang Gambus Terus Menganga

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN,…

21 Juni 2026

LIPPSU : Rp1,3 Triliun Proyek di SDBMBK Sumut Belum Tender Sudah Ada Pemenangnya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti pengelolaan anggaran infrastruktur di…

21 Juni 2026

LIPPSU: Eks Medan Club Penuh Sesak Massa Pendukung MBG, Siapa Yang Suruh Kumpul Di Sana? Hanya Allah Yang Tahu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mempertanyakan penggunaan lahan eks Medan…

21 Juni 2026