News

Kasus Korupsi Penjualan aset PTPN II, LIPPSU: Ada Kolaborasi Jahat Dan Berjamaah Rugikan Negara Rp350 Triliun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A. M Sinik, menduga kuat kasus tindak pidana korupsi penjualan atau pengalihan aset PTPN II sekarang disebut PTPN I Regional I melibatkan kepala dinas, hingga bupati.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri, ada kolaborasi termasuk kepala dinas, bupati, sehingga jadilah “kolaborasi korupsi jahat” berjamaah dengan merugikan negara capai Rp350 Triliyun, kata Azhari Sinik, di Medan, Senin (1/12).

Sinik yakin Bupati dan Kadis terlibat, namun sayangnya saat ini yang disentuh mereka yang sudah pensiun tidak bergigi lagi. “Kita lihat saja nanti. Izin bangunan itu hasil olahan Dinas PU Cipta Karya dan Bupatinya, jika mereka tidak ikut di situ, “barang” ini tidak jadi,” katanya.

Padahal dengan dibongkarnya kasus itu oleh Kejaksaan Agung RI, tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Utara merasa gembira dan memuji kinerja Jaksa Agung yang telah berhasil memutus siklus mata rantai korupsi yang membelenggu lembaga BUMN tersebut.

Tidak tanggung-tanggung penjualan asset berupa tanah seluas 8.077 Ha dengan pola merubah HGU jadi HGB kepada pengusaha properti kelas kakap PT Citra Land dengan pola Kerja Sama Oprasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dikemas sedemikian rupa seolah-olah legal dan tidak bermasalah. Bila dihitung ada kerugian negara mencapai Rp350 Triliyun.

Setelah kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh Kejagung, lalu diserahkan penangannya kepada Kejatisu yang baru, Harli Siregar yang terkenal garang menumpas kasus korupsi.

Ditangkapnya mantan Kepala BPN Sumatera Utara, Askani dan Kepala BPN Deli Serdang A Rahim Lubis, kemudian Direktur PT NDP, Iman Subekti dan terakhir ditangkap lagi mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin-angin, namun pihak pengembang bos Citra Land sampai saat ini belum di tangkap, ada apa ini.

Masyarakat Sumatera Utara sangat mengapresiasi kinerja Kejagung dan Kejatisu. Bagaimana masyarakat tidak gembira dan bangga, tanah seluas 8.077 Ha asset PTPN bisa pindah tangan kepada pihak lain, sementara tanah ulayat hak adat, yang luasnya tidak seberapa belum diserahkan kepada masyarakat, padahal itu sudah keputusan pemerintah, namun sampai saat ini tidak direalisasikan kepada masyarakat adat.

Dari kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun itu Kejatisu baru berhasil menyita uang Rp150 milyar dari beberapa tempat para koruptor tersebut.

Sekarang masyarakat Sumatera Utara sangat kecewa, karena kasus ini sudah hambar sejak Kejatisu memeriksa mantan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan. Dikaitkan pula dengan Harli Siregar yang pernah sebagai Kajari Deli Serdang.

Banyak pihak menanggapi negatif seolah Kajati tidak punya nyali mengungkap keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang tersebut, ada apa dengan kajati ?, karena ada kedekatan atau ketakutan karena mantan bupati Deli Serdang itu saat ini duduk sebagai anggota DPR RI dari PKB.

H Ashari Tambunan sempat 10 tahun menjabat bupati Deli Serdang, dan sebelumnya abangnya H Amri Tambunan juga sempat 10 tahun menjabat bupati Deli Serdang sehingga mereka sangat berpengaruh dan disegani banyak pihak. Selain itu mereka sudah memiliki finansial cukup besar.

Ketua LSM PERAK salah satu lembaga swadaya masyarakat anti korupsi, S Sembiring, sependapat dengan Azhari Sinik, bahwa korupsi yang merugikan negara ratusan trilyun rupiah melibatkan lingkaran pemerintah daerah, berkaitan dengan pemberian ijin mendirikan bangunan, serta Rekomendasi peralihan hak dari HGU menjadi HGB.

Tapi sekali lagi bupati dan Kadis Cipta Karya ditengarai bukanlah jadi target utama, tapi target sambil lewat saja.

Selama Ashari Tambunan menjabat bupati Deli Serdang banyak terjadi peralihan hak di atas lahan PTPN II, seperti tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.

Di atas tanah yang masih sengketa diterbitkanlah HGB dan beberapa Sertifikat Hak Milik. Ini melibatkan kepala BPN Deli Serdang yang sudah ditahan Kejatisu itu.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi besar-besaran dan melibatkan mantan Bupati Deli Serdang. (Heriyanto Budi)

redaksi2

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026