News

KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek

By. : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 7 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, terkait dugaan korupsi 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun anggaran 2024.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadi, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan anggaran yang terstruktur dan sistematis. Oleh karena itu, Kejatisu dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi Dinas PUPR Sumut.

“Kadis PUPR jangan cuci tangan. Proyek gagal mutu, kekurangan volume, dugaan fee, semua itu terjadi di bawah tanggung jawabnya. Kejatisu wajib memeriksa Hendra Dermawan Siregar,” tegas Azmi, Rabu (7/1).

Azmi menyebut, alokasi anggaran Rp1,2 triliun dengan realisasi Rp847 miliar yang menghasilkan jalan rusak dan proyek bermasalah adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Ia menilai mustahil puluhan proyek bermasalah terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran pimpinan dinas.

Koordinator KAMAK Sumut; Azmi Hadi.

 

KAMAK juga menyoroti sikap bungkam Kadis PUPR Sumut yang hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik, meski namanya disebut dalam konteks tanggung jawab institusional.

“Diamnya Kadis PUPR bukan etika pejabat negara. Ini justru memperkuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan. Kejatisu jangan ikut-ikutan diam,” kata Azmi.

Menurut KAMAK, dugaan permintaan fee proyek yang tercantum dalam temuan BPK menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Jika Kejatisu serius, pemeriksaan harus dimulai dari pengambil kebijakan, bukan hanya kontraktor atau pejabat teknis di lapangan.

“Kalau Kejatisu hanya memeriksa rekanan, itu sandiwara penegakan hukum. Aktor intelektualnya ada di balik meja, bukan di lapangan,” ujar Azmi.

KAMAK memperingatkan Kejatisu agar tidak mengulangi pola lama: membiarkan temuan BPK mengendap tanpa proses hukum. Azmi menegaskan, pembiaran sama artinya dengan melindungi terhadap pelaku korupsi.

“Jika Kejatisu tidak segera memeriksa Kadis PUPR, publik berhak menilai ada upaya melindungi mafia proyek. KAMAK akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tegasnya.

KAMAK memastikan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan ini hingga ada penetapan tersangka, demi memastikan uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan segelintir elite birokrasi.

By : Syafaruddin Sikumbang

redaksipro

Recent Posts

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026

Aliran Uang Haram Diduga ‘Mengalir’ Di Bawah Meja Kapolres Binjai Sebagai Upeti di Balik Judi ‘Las Vegas’ Binjai

BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…

20 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026