Kantor Diknas Kota Medan
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Suara suara riak mulai muncul di tengah lapangan, pasalnya setelah pensiunnya BS dari Kabid SD di Diknas Medan bulan Oktober 2024 lalu. Informasi yang berkembang terhembus suara dilapangan, menimbulkan tanda tanya kapan dilaksanakan pelantikan dan rotasi Kepala Sekolah SD Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Medan.
Suara suara sumbang tersebut mulai menyengat dilapangan dikalangan kepala sekolah SD yang masih Plt dan definitif
di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Ada sekitar 350 kepala sekolah tingkat SD yang kabarnya dibanderol dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp30 – 50 juta.
Suara yang menyengat dari informasi yang diterima awak media, Rabu (7/1/2026), adanya dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, hal ini sudah lama beroperasi sejak oknum BS menjabat sebagai Kabid SD. Bahkan infonya, untuk memuluskan niat jahatnya itu, BS dibantu sang istri Dra.SH kepala UPT SD Negeri 064997 Jln. Setia Budi No. 6 Kelurahan Tanjung Rejo Titi Bobrok, Kecamatan Medan Sunggal. Disamping istrinya, aksi kutipan liar juga diperani oleh anak mainnya BS yang juga korban dari transaksi jabatan yang hingga saat ini belum ada kepastian dilantik, yaitu: IL, S, HL dan SP.
“Sekarang dia (BS) sudah pensiun, Oktober 2025 lalu. Tapi banyak yang sudah dijanjikannya untuk menjadi kepsek hingga kini masih menggantung, belum terealisasi, sementara uang sudah diterimanya,” ungkap seorang sumber yang minta namanya tidak dicantumkan.
Disebutkannya, saat ini ada sekitar 152 Kasek SD yang difinitif, dan 200 Kasek SD yang dalam PLT. Dan lebih dari setengahnya, jabatan kepala sekolah tersebut, baik yang defenitif maupun PLT (Pelaksana Tugas), dibanderol oleh BS.
_“Hampir semua jabatan kepsek SD di Kota Medan ini dijadikan transaksinya”._ Kalau diperkirakan, nilainya mencapai Miliaran rupiah, dan sampai saat ini mereka belum juga ditetapkan dan dilantik,” sebut sumber.
Perbuatan dan mufakat jahat ini, telah mengkianati amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pendidikan dalam pasal 35,
Program dasar mengatur tentang integritas pendidikan, namun bila dilanggar dan dicabik cabik jelas melanggar program dasar pendidikan Nasional dengan melakukan transaksional dan mufakat jahat.
Bila hal ini benar dan terungkap, BS dapat dikenskan dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Pungutan Liar (Pungli). Perbuatan Pungli dapat dijerat dengan:
Sebelum berita ini naik tayang, Awak Media mencoba mengkomfirmasi, Senin 5/1/2026 beberapa kali dihubungi, Hpnya tidak aktif, melalui whatshap tersambung dan BS menjawab “Tidak benar sama sekali. Hanya fitnah saja itu.”
Namun begitupun, awak media akan terus menelusuri hal ini.
Dan bila ada terbukti Pungli dalam proses pengangkatan Kasek SD, itu adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
By : Syafaruddin Sikumbang
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…