News

Kabupaten/Kota Harus Aktif Dukung Penerapan Opsen Pajak 2025

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Medan, M. Ihsan Kurnia, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung implementasi opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Ihsan, sejak berlakunya UU tersebut pada 5 Januari 2022, sistem pajak daerah—termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)—mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya skema opsen atau tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Skema ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

“Dalam ketentuan pasal 61 dan 62 UU HKPD, disebutkan ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen,” jelas Ihsan kepada wartawan di Medan.

Ia menuturkan, tujuan utama penerapan opsen pajak 2025 adalah untuk meningkatkan kas pemerintah daerah secara bertahap, memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih efisien dan produktif, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tanpa sistem bagi hasil seperti sebelumnya.

Namun, Ihsan menilai ada hal penting yang perlu diperhatikan: kabupaten/kota sebagai penerima opsen jangan hanya menunggu hasil, tetapi juga ikut aktif membantu pemerintah provinsi, khususnya Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu), dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bapendasu sudah bekerja keras menjemput bola untuk meningkatkan PAD, seharusnya kabupaten/kota juga berperan aktif. Misalnya melalui sosialisasi langsung ke masyarakat atau program seperti PMKP ‘door to door’. Jangan hanya menerima 66 persen opsen tanpa berkontribusi dalam pencapaian target,” ujarnya.

Ihsan bahkan mengusulkan agar kabupaten/kota yang menikmati opsen turut membantu biaya operasional provinsi.
“Kalau kabupaten atau kota menerima opsen senilai Rp1 miliar, wajar saja kalau Rp200 juta dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk biaya operasional. Sebab yang bekerja keras menarik pajak dan mencapai target PAD adalah provinsi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sistem Dana Bagi Hasil (DBH) kini telah beralih ke skema opsen. Dengan demikian, UU No. 28 Tahun 2009 tidak berlaku lagi. Pembagian hasil pajak kini disalurkan langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan sebesar 66 persen.

“Persoalannya, pemerintah provinsi bekerja keras, tapi kabupaten/kota hanya menerima hasilnya. Harusnya mereka ikut bekerja atau minimal membantu operasional. Dengan begitu, semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan PAD bisa terwujud,” tutup Ihsan. (520)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Di Bank Mandiri Kredit Rp155 Miliar Hanya Dengan Telefon “Kriiiing, Halo, Oke Bos, Aman!” Ternyata Macet, Nasabah Geleng Kepala: “Kok Gampang Kali, Ya Mencurinya”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, mengungkap…

2 Juni 2026

LIPPSU: Main Gasak Tabrak Sana Sini Aturan, Rp 517 M Uang Aset Kebun PT PSU Diduga Dibagi Bagi Kayak Kue Donat Hingga Lonyot

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

2 Juni 2026

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026