Dua Pilihan Palsu dalam Ompreng MBG (Ilustrasi Presiden Imon-Omon CEO MBG; PromediaNews).
Medan, 24 Maret 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Pernyataan Prabowo Subianto bahwa anggaran negara lebih baik digunakan untuk memberi makan rakyat daripada dikorupsi sekilas terdengar mulia. Kalimat itu sederhana, emosional, dan mudah dicerna. Namun justru di situlah letak persoalannya: kesederhanaan yang berlebihan sering kali menyembunyikan problem yang lebih dalam.
Dalam dunia logika, pernyataan semacam itu dikenal sebagai false dilemma—sebuah kesesatan berpikir yang memaksa publik memilih hanya di antara dua opsi, padahal realitas jauh lebih kompleks. Dalam hal ini, rakyat seolah dihadapkan pada pilihan: korupsi atau makan. Tidak ada ruang untuk kemungkinan lain.
Padahal, negara modern tidak pernah bekerja dalam dua pilihan sempit seperti itu. Ia memiliki perangkat hukum, sistem pengawasan, dan mekanisme kebijakan untuk memastikan bahwa anggaran dapat dikelola secara efektif tanpa harus dikorupsi maupun disederhanakan menjadi program tunggal.
Ketika pilihan dipersempit secara artifisial, yang terjadi bukanlah penyederhanaan yang membantu, melainkan distorsi realitas. Publik tidak lagi diajak berpikir, melainkan diarahkan untuk menerima.
Di titik ini, program MBG yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional menjadi menarik untuk dibaca bukan hanya sebagai kebijakan, tetapi sebagai simbol dari cara berpikir yang menyertainya.
Ompreng—wadah makanan sederhana itu—akhirnya bukan sekadar tempat nasi dan lauk. Ia berubah menjadi metafora: di dalamnya bukan hanya makanan yang disajikan, tetapi juga logika yang dibungkus rapi.
Masalahnya, logika yang dimasukkan ke dalam ompreng itu tampak terlalu sederhana untuk persoalan yang terlalu besar. Gizi anak, kemiskinan, dan ketimpangan sosial direduksi menjadi satu piring makanan per hari.
Dari satu fakta paling sederhana saja, absurditas itu sudah terlihat. Ketika satu porsi makan siang senilai sepuluh ribu rupiah diklaim sebagai solusi bagi persoalan gizi anak, maka yang terjadi bukan sekadar penyederhanaan, melainkan distorsi realitas. Anak tidak hidup dari satu kali makan dalam sehari.
Mereka membutuhkan asupan yang cukup, idealnya tiga kali sehari, dengan kualitas nutrisi yang seimbang dan berkelanjutan. Gizi bukan soal kenyang sesaat, tetapi proses panjang yang menentukan tumbuh kembang, kesehatan, dan masa depan generasi. Ketika realitas biologis yang sederhana ini diabaikan, maka kebijakan yang dibangun di atasnya berisiko kehilangan pijakan rasionalnya.
Dalam kerangka ilmu gizi, intervensi semacam ini paling jauh hanya bersifat suplementer, bukan solusi struktural. Ia mungkin membantu dalam jangka pendek, tetapi tidak menyentuh akar persoalan seperti kemiskinan, akses pangan bergizi, sanitasi, dan pola konsumsi keluarga.
Tidak ada yang salah dengan memberi makan. Tetapi menjadi problematik ketika tindakan itu diklaim sebagai solusi utama, bahkan satu-satunya, bagi persoalan yang bersifat struktural dan multidimensional.
Lebih jauh lagi, narasi ini menjadi semakin rapuh ketika realitas implementasi mulai dipertanyakan. Dari besaran anggaran, potensi salah sasaran, hingga tata kelola distribusi, semuanya membuka ruang diskusi yang jauh lebih luas daripada sekadar “memberi makan”.
Ironinya, ketika retorika anti-korupsi digunakan untuk membenarkan program berskala besar, justru muncul pertanyaan baru: apakah program tersebut sendiri cukup transparan dan akuntabel? Atau justru menciptakan ruang baru yang rawan penyimpangan?
Kontradiksi semakin tajam ketika diketahui adanya insentif besar bagi pengelola program, sementara penerima manfaat hanya memperoleh satu porsi makanan sederhana. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi persoalan proporsi dan keadilan dalam distribusi anggaran.
Di sinilah kontradiksi itu terlihat jelas. Di satu sisi, korupsi dijadikan musuh bersama. Di sisi lain, solusi yang ditawarkan justru membutuhkan tingkat pengawasan yang jauh lebih kompleks.
Ketika pengelolaan program melibatkan rantai distribusi panjang, maka risiko inefisiensi dan penyimpangan tidak hilang—ia hanya berubah bentuk.
Bahkan dalam aspek yang paling mendasar, yaitu keamanan pangan, problem baru muncul. Dalam distribusi makanan massal, risiko keracunan bukan sekadar kemungkinan teknis, melainkan konsekuensi sistemik jika pengawasan tidak berjalan optimal. Ketika kasus semacam itu muncul dan sulit dicegah, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya pelaksanaan di lapangan, tetapi desain kebijakan itu sendiri.
Dengan demikian, pilihan yang sebenarnya bukanlah antara korupsi atau makan. Pilihan yang lebih jujur adalah antara kebijakan yang dirancang dengan matang atau kebijakan yang dibenarkan dengan retorika.
Ketika sebuah kebijakan bahkan harus dibela dengan pernyataan “mempertaruhkan reputasi”, maka yang dipertanyakan bukan keberanian pemimpinnya, melainkan kekuatan argumen kebijakannya. Negara tidak dibangun di atas reputasi individu, tetapi pada rasionalitas dan akuntabilitas publik.
Publik hari ini tidak lagi berada pada posisi pasif. Mereka membaca, membandingkan, dan menilai. Mereka mampu melihat ketika sebuah argumen terlalu sederhana untuk dipercaya.
Itulah sebabnya, retorika yang dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi justru berbalik arah. Ia tidak lagi memperkuat kepercayaan, melainkan memunculkan keraguan.
Pada akhirnya, ompreng MBG tidak hanya membawa makanan. Ia membawa sebuah pertanyaan besar: apakah negara masih mampu menghadapi persoalan kompleks dengan cara berpikir yang setara kompleksnya?
Ketika korupsi dijadikan alasan untuk membenarkan sebuah kebijakan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan logika, melainkan pergeseran cara pandang. Pernyataan bahwa anggaran lebih baik digunakan untuk program tertentu daripada dikorupsi memang tidak secara eksplisit membenarkan korupsi. Namun secara implisit, ia menempatkan korupsi sebagai kondisi yang seolah-olah selalu ada dan sulit dihindari.
Dalam kerangka ini, korupsi tidak lagi diposisikan sebagai penyimpangan yang harus diberantas secara sistemik, melainkan sebagai pembanding moral untuk membenarkan kebijakan. Standar penilaian kebijakan pun menjadi turun: selama tidak dikorupsi, maka dianggap cukup baik. Padahal, kebijakan publik seharusnya diukur dari efektivitas, keadilan, dan rasionalitasnya, bukan sekadar dari ketiadaan korupsi.
Di sinilah letak bahaya yang paling halus. Korupsi yang seharusnya menjadi musuh utama dalam tata kelola negara, perlahan bergeser menjadi semacam latar belakang yang diterima. Ia tidak lagi dilawan sebagai anomali, tetapi diperlakukan sebagai kemungkinan yang harus “diantisipasi”.
Jika cara berpikir seperti ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kesalahan dalam satu kebijakan, tetapi erosi dalam standar moral publik. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dihapus, melainkan cukup dikelola agar tidak terlalu terlihat.
Dan ketika itu terjadi, maka persoalannya bukan lagi pada satu program seperti MBG, melainkan pada bagaimana negara memaknai dan menghadapi korupsi itu sendiri.
Penulis: Rudi Sinaba. https://www.facebook.com/share/1DJUZ6y56h/
By: Syafaruddin Sikumbang.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…