Di Balik Rencana Beban Baru Pelanggan Tirtanadi, Apakah Pungutan Layanan Publik Sudah Memiliki Dasar Hukum?

LIPPSU : Uji Legalitas Kebijakan

News104 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Rencana penerapan biaya layanan air limbah oleh Perumda Tirtanadi Sumatera Utara menuai sorotan. Di tengah keluhan masyarakat soal kualitas pelayanan air bersih, kebijakan baru tersebut dinilai berpotensi menambah beban pelanggan apabila tidak dibarengi transparansi, kajian publik, dan peningkatan layanan. Rencana tarif biaya layanan air limbah oleh Perumda Tirtanadi Sumatera Utara kini memasuki babak baru.

Bukan hanya soal besaran tarif, Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik mulai mempertanyakan aspek yang lebih mendasar: apakah kebijakan tersebut telah memenuhi seluruh prinsip hukum pelayanan publik dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku?, tegas Azhari Sinik (12/7/2026) saat dimintai keterangan.

Uang dari tarif limbah Tirtanadi kini menjadi perhatian masyarakat. Transparansi menjadi ujian utama bagi perusahaan daerah yang mengemban amanat pelayanan masyarakat.

Direktur Eksekutif  Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat harusnya diuji dari sisi legalitas, kewenangan, mekanisme penetapan tarif, hingga perlindungan terhadap hak pelanggan.

BACA JUGA :  LIPPSU : Bobby Nasution Bangun 'Jaringan Mafia Kekuasaan' di Pemprovsu, Batalkan Pejabat Bernuansa KKN

“Persoalannya bukan hanya apakah tarif itu boleh diterapkan, tetapi apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Ada hak masyarakat yang harus dilindungi ketika negara atau perusahaan daerah menetapkan kewajiban pembayaran baru,” ujar Azhari Sinik.

Pertanyaan Hukum di Balik Tarif Baru

Azhari A.M Sinik menilai terdapat sejumlah aspek yang harus dijelaskan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan antara lain :

Pertama, apakah penetapan tarif telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai kewenangan Perumda Tirtanadi sebagai badan usaha milik daerah.

Kedua, apakah proses penentuan tarif telah melalui kajian kemampuan masyarakat, konsultasi publik, serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah dan DPRD.

Ketiga, apakah pungutan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kewajiban pelayanan publik yang sebelumnya sudah menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan air.

Menurut Azhari A.M Sinik, prinsip utama dalam pelayanan publik adalah kepastian hukum, keterbukaan, kewajaran biaya, serta tidak membebani masyarakat secara sepihak.

Jangan Sampai Kebijakan Publik Menjadi Beban Sepihak

Dalam perspektif hukum pelayanan publik, setiap penyelenggara layanan wajib memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai tarif yang dikenakan.

BACA JUGA :  SIMFONI YANG SUMBANG — Misteri Gitar Listrik dan Kacamata Retak

Karena itu, LIPPSU meminta Perumda Tirtanadi membuka:

– Dasar hukum penerapan tarif air limbah;

– Regulasi yang menjadi acuan penetapan biaya;

– Kajian akademik dan ekonomi;

– Perhitungan kebutuhan operasional;

– Rencana penggunaan dana hasil pembayaran pelanggan.

“Kalau memang kebijakan ini memiliki dasar hukum dan bertujuan meningkatkan pelayanan, buka semuanya kepada publik. Jangan ada ruang gelap dalam kebijakan yang menggunakan uang masyarakat,” kata Azhari.

Uji Kepatuhan Terhadap Regulasi

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik mendorong DPRD Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan untuk memastikan kebijakan tarif tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dalam:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelayanan publik;

Regulasi sektor air minum dan pengelolaan air limbah yang mengatur kewenangan serta mekanisme pembiayaan layanan.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Medan Kunjungi Panti Asuhan, Bawa Pesan Kasih dan Harapan

Menurut Azhari A.M Sinik, persoalan utama bukan sekadar “boleh atau tidaknya” tarif diterapkan, tetapi apakah seluruh prosesnya telah memenuhi asas pemerintahan yang baik.

DPRD Diminta Bongkar Dokumen Tirtanadi

LIPPSU mendesak DPRD melakukan rapat dengar pendapat [ RDP ] dengan manajemen Perumda Tirtanadi untuk meminta penjelasan terbuka.

Azhari Sinik menyebut, DPRD harus memastikan tidak ada kebijakan yang menempatkan masyarakat hanya sebagai sumber pendapatan.

“Perusahaan daerah memiliki fungsi bisnis, tetapi tidak boleh melupakan fungsi pelayanan. Jangan sampai logika mencari pendapatan mengalahkan kepentingan publik,” tegasnya.

*Pertaruhan Kepercayaan Publik*

Kini persoalan tarif limbah Tirtanadi bukan hanya tentang angka dalam tagihan pelanggan.

Ini menjadi ujian mengenai bagaimana sebuah perusahaan daerah mengelola mandat publik, uang masyarakat, dan kepercayaan pelanggan.

Jika kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, maka transparansi akan menjadi pembuktian. Namun jika masih menyisakan pertanyaan regulasi, publik berhak meminta evaluasi sebelum kebijakan berjalan.tegas Azhari A.M Siniķ.

Penulis : Faisal