Categories: News

Bohongi Masyarakat Langkat; PTPN I Regional I Kerjasama dengan BPN Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU

By ; Syafaruddin Sikumbang

Langkat, 22 Januari 2026.

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS | Status tanah eks dan HGU aktif PTPN I Regional I memang sengaja mereka kaburkan untuk dapat mengelabui publik. Jikapun ketahuan, masih ada jalan ampuh untuk tetap mempertahankan kebohongan dengan cara melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Contoh nyata di Desa Karang Rejo Kabupaten Langkat misalnya, PTPN I Regional I bekerjasama dengan petugas BPN untuk membohongi masyarakat soal tanah seluas 14 Ha yang telah ditegaskan tim B plus sebagai tanah suguhan dan harus diserahkan ke masyarakat.

Peristiwa ini terbongkar secara jelas ketika 2 Desember 2025. Ganda Wiatmaja selaku SEVP PTPN I Regional I dan anggotanya M. Chairul Ichlas mengundang salah seorang anggota kelompok tani untuk memastikan status lahan yang dimohonkan masyarakat agar tidak lagi diklaim sepihak oleh perusahaan sebagai HGU.

Meski masyarakat telah menunjukkan keputusan tim B Plus serta landreform sebagai bukti bahwa tanah yang ditanami PTPN I Regional I adalah hasil rampasan dari masyarakat, M. Chairul Ichlas tetap memaksa agar lahan seluas 14 Ha itu diukur ulang oleh petugas BPN Langkat.

Pengukuran pun dijalankan, petugas BPN Langkat yang tanpa menunjukkan identitas, maupun surat tugas saat itu menyatakan hasil pengukuran akan selesai satu minggu. Namun, hingga 22 Januari 2026, janji tersebut tidak jua ditepati.

“Katanya HGU bang,” ungkap narasumber PromediaNews yang identitasnya sengaja dirahasiakan.

BPN Langkat yang telah dikonfirmasi PromediaNews soal petugas, surat tugas hingga hasil pengukuran yang dilakukan bersama BPN, hingga berita ini terbit belum juga memberi jawaban.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan PromediaNews, pengukuran tersebut adalah bagian dari skenario , M. Chairul Ichlas untuk membohongi masyarakat untuk kesekian kalinya, agar tanah yang diminta masyarakat tetap dikuasai PTPN i Regional I.

Tanpa pengukuran tersebut, lahan 14 Ha yang secara jelas telah dinyatakan BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 telah dinyatakan bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

Semenjak ketahuan melakukan drama kebohongan, M. Chairul Ichlas hingga saat ini tidak mau dikonfirmasi karena tidak mampu menjelaskan bukti pengukuran serta bukti sertifikat HGU untuk tanah 14 Ha di Karang Rejo Langkat.

Tidak hanya di langkat, di daerah lain seperti Deli Serdang, PTPN I Regional I juga menggunakan taktik yang sama untuk merampok tanah-tanah negara atau yang telah dikuasai atau memang milik masyarakat dengan klaim sepihak sebagai lahan HGU secara lisan.

Praktisi Hukum; Jauli Manalu, SH.

 

Praktisi Hukum Jauli Manalu sebenarnya telah mengingatkan bajwta kekuatan PTPN I Regional I berada di atas angin, karena diduga melibatkan berbagai lembaga negara untuk bermain.

Jalan satu-satunya melawan adalah dengan melakukan gerakan besar seperti penggerudukan masal ke kantor PTPN I Regional I.

“Jalan satu-satunya ya penggerudukan masal. Kompaklah, mana masyarakat yang merasa dizolimi, gabung buat kekuatan besar. Kejar pejabat PTPN I, tangkap kan pejabatnya, minta buka datanya,” ungkap Jauli Manalu.

Apalagi kata Jauli Manalu, tanah-tanah HGU dan eks HGU bukan dipergunakan untuk kepentingan negara melainkan dijual kepada pengusaha non pribumi.

By: Syafaruddin Sikumbang,

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

2 Juni 2026

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kredit bermasalah senilai miliaran rupiah…

2 Juni 2026

LIPPSU: Lagi, Banjir Sebulan di Medan Labuhan, Sudahlah Jadikan Aja Kota Medan Utara atau Nunggu Kawasan Itu Tenggelam Semua?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banjir yang merendam Komplek Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Lingkungan 18,…

2 Juni 2026