Hukum

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti ironi yang terjadi di tubuh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Di satu sisi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai kelemahan tata kelola kredit dan pengelolaan pendapatan yang berpotensi menimbulkan eksposur risiko hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di BNI Cabang Medan sempat berujung pada vonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.

“Publik melihat adanya ironi. Ketika berbagai persoalan tata kelola kredit menjadi sorotan di tingkat nasional, di Medan justru sempat muncul putusan bebas terhadap perkara kredit yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Azhari di Medan, Sabtu (30/5/2026).

Kasus yang dimaksud adalah perkara pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) yang menyeret Fernando HP Munthe selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager BNI Sentra Kredit Menengah Medan dan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU.

Pada 26 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Fernando HP Munthe dengan pidana 4 tahun penjara dan Tan Andyono selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun perkembangan perkara tidak berhenti di tingkat pertama. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada September 2025, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana kepada Fernando HP Munthe, sehingga perkara ini kembali menjadi perhatian publik.

Dugaan Modus Kredit Bermasalah

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal dari pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU dengan total plafon mencapai Rp65 miliar.

Jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk dugaan ketidaksesuaian nilai agunan dengan fasilitas kredit yang diberikan.

Setelah kredit dicairkan, debitur disebut gagal memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan kredit macet. Dalam proses hukum terungkap saldo kredit bermasalah mencapai sekitar Rp36,93 miliar.

BNI kemudian menguasai sejumlah aset jaminan yang ditaksir bernilai sekitar Rp8 miliar. Sementara jaksa menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp17,7 miliar.

Sikap dan Langkah BNI

Dalam perkara ini, BNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.

Manajemen BNI juga melakukan sejumlah langkah pemulihan aset (asset recovery), termasuk pengamanan agunan dan proses lelang sejumlah aset debitur melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, BNI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme persetujuan dan analisis kredit guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Fernando HP Munthe juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak proses penyidikan berlangsung.

Temuan BPK RI di Tingkat Nasional

Azhari menilai kasus kredit bermasalah di Medan menjadi relevan untuk dilihat dalam konteks yang lebih luas setelah BPK RI menerbitkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada September 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan tata kelola kredit korporasi dan komersial yang berpotensi menimbulkan eksposur risiko keuangan dalam jumlah sangat besar.

Beberapa temuan antara lain pemberian kredit yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kepada sejumlah debitur korporasi, ketidaksesuaian dokumen underlying kredit, persoalan agunan yang berstatus sengketa, kelemahan pengelolaan jaminan, hingga pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan regulator.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada pengelolaan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk ribuan rekening yang tidak lolos verifikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan nilai tagihan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pada aspek pengendalian intern, BPK turut mencatat adanya kelemahan dalam proses pengambilan keputusan kredit, penetapan kualitas kredit yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta belum tersusunnya sejumlah prosedur operasional secara memadai.

Meski demikian, temuan BPK tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan perkara kredit PT PJLU di Medan karena berasal dari objek pemeriksaan dan periode yang berbeda.

BNI Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, manajemen BNI menyatakan menerima rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan.

BNI menyatakan akan memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, memperbaiki sistem pengendalian internal, melakukan rekonsiliasi data KUR, serta menyempurnakan berbagai standar operasional yang diperlukan.

Azhari berharap seluruh temuan, baik yang muncul dalam perkara hukum maupun hasil audit lembaga pemeriksa negara, dapat menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perbankan.

“Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan hanya bisa dijaga apabila prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

(bersambung 3 dari 20 edisi)

Penulis : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026