Api Korupsi Dana BOS Nan Tak Kunjung Padam di SMA 2 Medan, Dua Aturan Menteri Diduga Ditabrak

News453 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Medan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan publik.

LIPPSU meminta aparat pengawas dan penegak hukum melakukan audit menyeluruh guna memastikan penggunaan dana pendidikan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (8/6), mengatakan besarnya dana BOS yang diterima SMAN 2 Medan setiap tahun harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Azhari.

Berdasarkan data alokasi BOS yang tersedia secara publik, SMAN 2 Medan menerima dana sekitar Rp1,97 miliar pada 2022. Pada 2023, sekolah tersebut memperoleh Dana BOS sebesar Rp1.969.110.000 yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp984.555.000, dengan jumlah peserta didik tercatat sebanyak 1.287 siswa.

Sementara pada 2024 hingga 2025, nilai dana BOS yang diterima sekolah diperkirakan berada pada kisaran Rp1,9 miliar hingga Rp1,96 miliar per tahun, menyesuaikan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

LIPPSU mengilustrasikan kondisi ini sebagai api Korupsi dana BOS nan tak kunjung padam di SMA 2 Medan. “Mungkin tak padam-padam sepanjang ada dana BOS,” sindir Azhari.

Sorotan dari Tahun ke Tahun

LIPPSU mencatat sejumlah dugaan persoalan yang pernah menjadi perhatian publik terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

BACA JUGA :  Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Binjai Rutin Kontrol Blok Hunian Lapas

Tahun 2020, saat pandemi Covid-19 berlangsung, sejumlah elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan aksi di Dinas Pendidikan Sumut. Mereka mempertanyakan realisasi anggaran kegiatan ekstrakurikuler dan sejumlah kegiatan sekolah yang diduga tidak selaras dengan kondisi pembelajaran jarak jauh saat itu.

Tahun 2023, muncul sorotan terhadap besarnya alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan yang disebut mencapai sekitar Rp407,9 juta. Selain itu, muncul dugaan tumpang tindih pembiayaan antara Dana BOS dan dana komite sekolah yang menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Tahun 2024 hingga 2025, belum terdapat proses hukum maupun penetapan tersangka terkait pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Medan. Namun sejumlah pihak tetap mendorong dilakukannya audit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Di Mana Ada Jalan Di Sana Ada Korupsi

Dugaan Modus Penyimpangan Dana BOS

Dugaan Modus Penyimpangan Dana BOS. Pendanaan Ganda (Double Funding)

Kegiatan yang sama diduga dibiayai dari Dana BOS dan dana komite sekolah.

Mark-Up Pengadaan Perpustakaan

Dugaan penggelembungan harga atau volume pengadaan buku dan sarana perpustakaan.

Kegiatan Fiktif

Anggaran dicairkan untuk kegiatan yang diduga tidak terlaksana sesuai laporan.

Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban

Dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan.

Belanja Tidak Sesuai Kebutuhan

Pengadaan barang atau jasa yang diduga tidak mendukung prioritas pembelajaran.

BACA JUGA :  Suara Rakyat Dikorbankan Parpol; Dua Kursi DPRD Sumut Digantung

Tumpang Tindih Anggaran

Satu kegiatan diduga dilaporkan pada beberapa sumber pembiayaan berbeda.

Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana

Minimnya transparansi penggunaan Dana BOS kepada orang tua dan masyarakat.

Penggelembungan Biaya Operasional

Dugaan mark-up pada belanja operasional sekolah, pemeliharaan, atau jasa.

Penyusunan RKAS Tidak Partisipatif

Dugaan penganggaran tidak melibatkan seluruh unsur Tim BOS dan komite sekolah.

Lemahnya Pengawasan Internal

Pengawasan penggunaan dana diduga tidak berjalan optimal sehingga berpotensi membuka celah penyimpangan.

Dua Aturan Diduga Dilanggar

LIPPSU menilai terdapat dua ketentuan dalam pengelolaan Dana BOS yang perlu mendapat perhatian khusus apabila dugaan tersebut terbukti.

Pertama, ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang melarang penggunaan Dana BOS untuk kegiatan yang telah dibiayai sumber pendanaan lain atau dikenal dengan praktik pendanaan ganda (double funding).

Dugaan ini muncul karena adanya sorotan publik terkait penggunaan dana BOS pada sejumlah komponen operasional sekolah yang disebut juga didukung dana komite atau sumbangan orang tua siswa.

Kedua, larangan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan yang tidak sesuai kebutuhan prioritas satuan pendidikan atau tidak sesuai kondisi riil pelaksanaan kegiatan. Dugaan ini pernah mencuat terkait penggunaan anggaran pada masa pandemi Covid-19 ketika aktivitas tatap muka sekolah dibatasi pemerintah.

Selain itu, besarnya anggaran pengembangan perpustakaan juga menjadi perhatian karena dinilai perlu diuji aspek kewajaran, efisiensi, dan manfaatnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

BACA JUGA :  Laporan Khusus: Anatomi "Rimba Udara" – Bagaimana Dinasti Rusdi Kirana Menelan Langit Indonesia

Belum Ada Status Hukum

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan, hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara, maupun penetapan tersangka terkait pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Medan.

Karena itu, seluruh persoalan yang berkembang masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui audit serta proses hukum yang berwenang.

Azhari meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyimpangan anggaran.

“Kalau memang tidak ada masalah, audit akan membersihkan nama baik sekolah. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tanggapan SMAN 2 Medan

Terkait berbagai sorotan tersebut, pihak SMAN 2 Medan selama ini menyatakan penggunaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan disusun melalui mekanisme Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang melibatkan unsur sekolah serta komite.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya penyalahgunaan Dana BOS maupun kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di SMAN 2 Medan.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 2 Medan belum memberikan tanggapan resmi terbaru terkait sorotan yang disampaikan LIPPSU mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.

Penulis : Heriyanto