News

4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Publik Desak Peradilan Umum

Jakarta, 19 Maret 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka yang berasal dari satuan Denma Bais TNI tersebut saat ini telah ditahan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya.

 

Identitas dan Peran Tersangka

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), mengungkap inisial dan pangkat keempat pelaku lapangan tersebut:.
SL (Lettu)
NDP (Kapten)
BHW (Lettu)
ES (Serda)

Para tersangka diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Hingga saat ini, Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan keji tersebut.

 

Kekhawatiran “Impunitas” di Pengadilan Militer

Pasca penetapan tersangka, muncul gelombang desakan dari masyarakat sipil agar kasus ini tidak hanya berhenti di peradilan internal militer.

Kekhawatiran utama publik meliputi:

Perlindungan Dalang Utama: Ada ketakutan bahwa pengadilan militer cenderung tertutup sehingga berpotensi memutus rantai penyelidikan hanya sampai di pelaku lapangan, tanpa menyentuh pemberi perintah (aktor intelektual).

Transparansi: Publik mendesak agar kasus ini ditarik ke Peradilan Umum guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.

Peran Kepolisian Selanjutnya
Pertanyaan besar kini tertuju pada Polri: Apakah penyelidikan kepolisian akan berlanjut?
Secara hukum, karena pelaku adalah anggota militer aktif, penyidikan saat ini berada di bawah wewenang Puspom TNI (Polisi Militer). Namun, koordinasi antara Polri dan TNI sangat krusial jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil atau jika ada desakan untuk menggunakan mekanisme koneksitas (sidang gabungan antara hakim sipil dan militer).

Catatan: Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Panglima TNI dalam melakukan reformasi hukum di internal militer, terutama menyangkut kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026