News

“DUGAAN TEBANG PILIH KASUS SMARTBOARD SUMUT: Kejati Tahan Dua Rekanan, Kejari Langkat Tetapkan Satu Rekanan Tersangka “Negara Rugi Besar

Laporan Penulis : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 27 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di dua wilayah di Sumatera Utara, yakni Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Langkat, menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penetapan tersangka rekanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan “tebang pilih” oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

I. Kasus Tebingtinggi :

Kejati Sumut Menahan Dua Rekanan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua pihak rekanan pada Rabu (26/11/2025) terkait korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP di Kota Tebingtinggi, yang nilai anggarannya mencapai Rp 13 miliar. Dua tersangka yang ditahan adalah: Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), dan Bambang Giri Arianto (BGA/BP), selaku Direktur Utama PT. Bismacindo Perkasa.

Menurut Kejati Sumut, kedua tersangka diduga bekerja sama melakukan mark up harga secara tidak sah. PT Bismacindo Perkasa mematok harga Rp 110 juta per unit, padahal harga beli dari pemegang lisensi ViewSonic (PT Ghalva Technologies) hanya Rp 27.027.028 per unit. Penyidik menemukan perbedaan harga yang signifikan, dan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 6 miliar dari total anggaran Rp 14 miliar lebih (TA 2024). BPS dan BGA saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

II. Kasus Langkat:

Kejari Langkat Hanya Tetapkan Satu Rekanan.

Kantor Kejari Langkat

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menangani kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek fantastis, yakni Rp 49,9 miliar.

Berdasarkan hasil audit independen, kerugian keuangan negara akibat mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi ditaksir mencapai kurang lebih Rp 20 miliar.

Pada Selasa (8/12/2025), Kejari Langkat menetapkan seorang tersangka rekanan berinisial BP (Bambang Giri Arianto), selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Pada Selasa (8/12/2025), Kejari Langkat menetapkan seorang tersangka rekanan berinisial BP (Bambang Giri Arianto), selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.Tersangka BP berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai, mengakibatkan dugaan mark up harga yang sangat besar.

Yang menjadi sorotan adalah, meskipun Kejari Langkat mengakui bahwa tersangka BP tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan (kasus Tebingtinggi yang ditangani Kejati Sumut), Kejari Langkat tidak menetapkan Bambang Pranoto Seputra (BPS), Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), sebagai tersangka, padahal perusahaannya disinyalir turut terlibat dalam pengadaan di Langkat dan telah digeledah bersamaan dengan kasus Tebingtinggi.

Keanehan dan Dugaan Diskriminasi Penegakan Hukum.

Dalam kasus Tebingtinggi, Kejati Sumut menetapkan BPS dan BGA sebagai tersangka. Namun, dalam kasus Langkat dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar (sekitar Rp 20 M berbanding sekitar Rp 6 M), Kejari Langkat hanya menetapkan BGA (BP) dan dua mantan pejabat dinas (Saiful Abdi dan Supriadi).

Sumber publik

Sumber dari publik menyebutkan bahwa perusahaan PT. Gunung Emas Eka Putra (GEEP) yang dipimpin BPS adalah salah satu dari tiga perusahaan yang digeledah di Jakarta karena menjadi penyedia pengadaan smartboard di Tebingtinggi dan Langkat.

Ketiadaan penetapan BPS sebagai tersangka di Kejari Langkat menimbulkan spekulasi.

BPS diketahui memiliki latar belakang sebagai Purnawirawan Jenderal Bintang Dua (Irjen Pol), sebuah fakta yang diduga menjadi pertimbangan non-hukum yang membuat Kejari Langkat “berpikir dua kali” untuk menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, meskipun perusahaannya terlibat dalam kerugian negara yang lebih besar di Langkat.

Publik menuntut penjelasan dari Kejari Langkat

Publik menuntut penjelasan dari Kejari Langkat mengenai dasar diskresi hukum yang digunakan sehingga salah satu rekanan yang sudah ditahan Kejati Sumut untuk kasus serupa dan perusahaannya terkait di Langkat, tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekanan yang lain, BGA, ditetapkan sebagai tersangka di kedua kasus.

Penanganan yang berbeda ini, padahal menyangkut perusahaan dan skema korupsi yang serupa, mencederai rasa keadilan dan menimbulkan dugaan bahwa aparat penegak hukum di Langkat “tidak punya nyali” untuk menindak semua pihak yang terlibat secara adil, terlepas dari latar belakang pangkat atau jabatan masa lalu mereka.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026