Satgas PKH Tertibkan 28,6 Ribu Hektare Lahan PT Bukit Raya Mudisa.
Padang, 17 Februari 2026
PADANG, PROMEDIA.NEWS | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mengambil langkah tegas dengan menertibkan lahan seluas 28,6 ribu hektare yang berada dalam konsesi PT Bukit Raya Mudisa. Penertiban ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatra.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta memperparah risiko bencana di sejumlah daerah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi mendalam. “Pencabutan perizinan berusaha terhadap 28 subjek hukum korporasi merupakan hasil investigasi yang dilakukan baik oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh Satgas PKH,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.
PT Bukit Raya Mudisa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan ini fokus pada budidaya tanaman kayu seperti akasia dan eucalyptus yang umumnya digunakan untuk kebutuhan industri pulp.
Wilayah konsesi perusahaan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, antara lain:
– Kabupaten Dharmasraya
– Kabupaten Sijunjung.
– Kabupaten Solok Selatan.
Total luas area kerja konsesi perusahaan ini mencapai puluhan ribu hektare, menjadikannya salah satu pemain besar di sektor HTI wilayah Sumatera Barat.
Dalam dokumen perencanaan kerja yang telah disetujui pemerintah, PT Bukit Raya Mudisa memiliki rencana pengelolaan hutan tanaman untuk periode jangka panjang 2018–2027.
Penertiban kawasan hutan ini tak hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan. Pemerintah menilai sejumlah pelanggaran izin usaha kehutanan dan perkebunan berpotensi memperparah kerusakan hutan, yang berdampak pada banjir, longsor, hingga degradasi ekosistem.
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini akan terus berlanjut. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin di kawasan hutan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(*)
By: Syafaruddin Sikumbang.
SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS - Gubernur Provinsi Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution diwakili Pj. Sekda Sulaiman…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyorot penggunaan…
LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…
JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…