Nasional

LHP BPK Mengungkap Fakta : PT Petro Muba Menjual Minyak Bumi Sitaan Pemerintah, Negara Rugi 1.7 Triliun

PALEMBANG, PROMEDIA.NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya mengungkapkan fakta yang sebenarnya bahwa PT Petro Muba tidak melaksanakan Kegiatan Operasional Pengangkatan dan Pengangkutan Minyak Bumi secara benar dan Valid.

Fakta ini di terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan intensif atas pelaksanaan perjanjian kerja sama PT Petro Muba dengan Pertamina EP sebagaimana di atur dalam surat perjanjian kerjasama nomor.0915/EP0000/2020-SO, tanggal 21 September 2020, Amandemen 1 tanggal 20 April 2020, Jangka waktu perjanjian kerjasama selama lima tahun sejak Maret 2020 s.d Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan ternyata PT Petro Muba Tidak melakukan dan Tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengangkatan minyak bumi pada wilayah kerja pengeboran Babat Kukui Sumatera Selatan.

Anehnya dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK didapat keterangan dari Direktur Utama PT. Petro Muba bahwa dalam proses pengangkatan minyak bumi PT Petro Muba tidak pernah melakukan pengawasan ke Lapangan dan menyerahkan prosesnya kepada pihak lain.

Hasil pendapatan yang diperoleh dari penambangan minyak dari sumur terhitung mulai tahun 2020 hingga 2024 (s.d Oktober) sebesar Rp2.298.510.611.657,00.

PT.Petro Muba mendapat fee/komisi sebesar 4% dari Rp2.298.510.611.657,00 yaitu : Rp91.937.772.649,58 atas pelaksanaan kegiatan pengangkutan minyak bumi yang dilaksanakan oleh Pihak-pihak Lain, selebihnya sebesar Rp2.206.572.839.007,40 (Rp2.298.510.611.657,00 – Rp91.937.772.649,58) di raup oleh Masyarakat penambang Liar (Illega Drilling)

Sementara itu dari hasil penelusuran pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa Pj Bupati Musi Banyuasin menyatakan Tidak Pernah menerbitkan Surat Penugasan ataupun Peraturan kepala daerah untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama Forkompida mengenai penanganan minyak bumi hasil Illegal drilling.

PT Petro Muba melakukan operasi produksi pemboran minyak hanya berdasarkan Berita Acara kesepakatan Forkompida tanpa adanya Surat Penugasan dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Hasil yang didapat PT Petro Muba pasca keluarnya Berita Acara Forkompida tersebut didapat berdasarkan Imbal jasa atas keseluruhan volume minyak bumi Illegal Drilling ke PT Pertamina EP dengan keuntungan Fee sebesar 4%, sedangkan 96% dikembalikan ke Masyarakat sebesar Rp.74.785.102.274,34.

Ada Konsiparasi Kejahatan dan Mufakat Jahat

Selaku pengamat kebijakan publik Ratama saragih mengatakan bahwa sesungguhnya ada dugaan Konsipirasi kejahatan dan mufakat jahat yang di bangun antara Penguasa Otonomi Daerah, PT Petro Muba sebagai BUMD (Perseroda) dan PT.Pertamina EP – SKK Migas.

Aroma konsipirasinya sangat menguat ketika Pj Bupati Musibanyuasin dalam keterangannya menjelaskan bahwa dianya tidak mengetahui apabila PT Petro Muba mengambil Fee sebesar 4% (Rp74.785.102.274,34) dari pelaksanaan penugasan penanganan Illegal Drilling.

lanjut sebut Penyandang sertifikat CCF/ “Public Training Certified Corporate Forensic Auditor” ini lagi bahwa sebenarnya ada niat “Buang Badan” tanggungjawab sebagai penguasa otonomi yang seharusnya menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam, tambang untuk pembangunan dan untuk Negara, bukannya malah bersengkongkol seakan-akan kejadian fakta di lapangan tidak tau-menahu.

Buktinya lagi bahwa Isi Berita acara kesepakatan Forkompida Nomor B-003.3/148/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 disebutkan bahwa Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling tersebut diserahkan Ke PT.Pertamina EP.

Selanjutnya titik Means Reanya ada pada isi berita acara Kesepakatan Forkompida tanggal 27 Mei 2024 disebutkan bahwa Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling tersebut menjadi barang Sitaan Negara.

Ternyata faktanya Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling di komersialisasikan dengan meraup uang negara sebesar Rp1.7 Triliun dan PT Petro Muba meraup keuntungan Fee sebesar 4%, inilah kejahatan hasil Konsipirasi yang dimaksud, sehingga Negara dirugikan atas Aset Buminya sebesar Rp.1,72 Triliun

Bupati Dan Sekda Musi Banyuasin Memilih Bungkam

Secara terpisah Awak media mencoba menghubungi H.M.Toha Tohet.S.H Bupati Musi banyuasin Selasa (9/6/2026) namun tak mendapat respon yang baik.

Hal serupa juga dilakukan Drs Syafaruddin, M.Si dihubungi lewat Pesan Watshapnya Selasa (9/6/2026) hanya menjawab “Siap kk Jenderal”.

Direktur PT Petro Muba Tak mau Menjawab.

Khadafi, S.E Direktur PT Petro Muba tak mau memberikan Komentar, apalagi menjawab substansi pertanyaan Awak media Selasa (9/6/2026) melalui pesan Watshapnya.

Laporan : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Infrastruktur IPAL Deli Tua Tirtanadi Sudah Uzur, Bocor Di Sana Sini Sampai Kapan Diperbaiki

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kembali terjadinya kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 mm milik…

10 Juni 2026

LIPPSU: Rp 1 T Uang Rekanan MBG Berputar-Putar Kencang Seperti Angin Puting Beliung, Entah Bagaimana Lagi Cara Mengambilnya Kembali

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

10 Juni 2026

Api Korupsi Dana BOS Nan Tak Kunjung Padam di SMA 2 Medan, Dua Aturan Menteri Diduga Ditabrak

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional…

10 Juni 2026

Refly Harun Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Roy Suryo Cs: Banyak Nama Disebut, Tapi Tak Diperiksa

JAKARTA , PROMEDIA NEWS - Ahli hukum tata negara sekaligus penasihat hukum Roy Suryo Cs,…

10 Juni 2026

Divonis Bersalah dalam Kasus Honor Pokja Bawaslu, Nur Alia Lase Ajukan Banding

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan…

10 Juni 2026

SOS, CCTV Dan Peluru : Sidang Fadli Simanjuntak Membuka Pertanyaan Baru Dibalik Tawuran Belawan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Persidangan perkara yang menjerat Fadli Lukman Simanjuntak (19), terdakwa dalam kasus kematian…

10 Juni 2026