Nasional

Sutrisno Pangaribuan: Usut Tuntas Pihak yang Disebut Sony Sanjaya Terlibat Kasus Korupsi MBG

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menilai pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, terkait dugaan korupsi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (13/6), Sutrisno menyebut pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh Sony Sanjaya menjadi indikasi adanya keinginan untuk membantu mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Sutrisno menegaskan publik tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam pengakuan Sony. Namun, ia menilai pihak-pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum.

“Bantahan melalui media tidak cukup. Jika merasa dirugikan oleh pernyataan Sony Sanjaya, pihak-pihak yang disebut sebaiknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembuktian yang objektif. Ia menilai apabila pihak-pihak yang disebut tidak mengambil langkah hukum, maka penyidik di Kejaksaan Agung perlu mendalami keterangan Sony dengan memanggil dan memeriksa nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut.

Sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Presidium Perkumpulan Semarak (Semangat Rakyat Anti Korupsi), Sutrisno menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi MBG tidak boleh berhenti hanya pada penetapan sejumlah tersangka.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana, pola relasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program tersebut agar proses penegakan hukum dapat menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada aktor lain yang diduga berperan atau menikmati hasil tindak pidana, maka harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sutrisno juga mengingatkan bahwa Program Makanan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap program tersebut.

“Jangan sampai program yang mulia ini tercoreng oleh praktik korupsi segelintir orang. Jika ada pihak yang memanfaatkan program MBG untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya, maka mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sutrisno menekankan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam penanganan perkara dugaan korupsi MBG.

Ia berharap Kejaksaan Agung mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan Sony Sanjaya sebagai bentuk kerja sama untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung harus berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar Program Makanan Bergizi Gratis tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, pengungkapan kasus secara menyeluruh juga penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah sekaligus memastikan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak dijadikan lahan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno Pangaribuan melalui siaran pers tertanggal 12 Juni 2026.

Laporan : Agus Yahya

redaksi2

Recent Posts

Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026

Forum Pemuda Pembangunan Sumut Apresiasi Langkah Cepat Dinas SDA Tangani Luapan Sungai Sei Tenang di Langkat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…

14 Juni 2026

Di Medan Barat Berdiri Tiga Unit Bangunan Lima Lantai Diduga Tanpa PBG, LIPPSU : Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Berdirinya bangunan tiga unit jenis rumah toko (ruko) berlantai lima di Jalan…

14 Juni 2026

Bangga Dengan Ceremony, PBB Medan Amplas Tembus Rp309 Juta dalam Dua Hari, LIPPSU: Upah Pungut Kepling Rp10,3 Miliar Jangan Dihanguskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan…

14 Juni 2026

Proyek Misterius Tanggul Sungai Seruwai : ‘Ditunggui’ Jin dan Makhluk Halus

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Proyek pembangunan tanggul Sungai Seruwai sepanjang sekitar 200 meter di Desa Lantasan…

14 Juni 2026

Digas BPK, Bapenda Medan Sibuk Surati Wajib Pajak Kelas Kakap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026