Nasional

Oegroseno Bongkar Dasar Hukum P21 Kasus Roy Suryo Cs: “Kalau Penyidikan Dihentikan, Perkaranya Sudah Selesai!”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mantan Wakapolri Komjen Pol. Purn. Oegroseno angkat suara terkait polemik P21 terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam tayangan Breaking News Reyben Entertainment, Oegroseno secara terang-terangan mempertanyakan dasar hukum kelanjutan perkara tersebut. Menurutnya, bila penyidikan terhadap pokok perkara sudah dihentikan, maka secara hukum peristiwa pidananya juga dianggap selesai.

“Kalau ada penghentian penyidikan, berarti peristiwa pidana yang dilaporkan itu sudah dihentikan,” tegas Oegroseno.

Pernyataan mantan Wakapolri yang dikenal sarat pengalaman di bidang reserse dan hukum itu langsung menyita perhatian publik. Ia bahkan menilai proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan berulang dalam satu laporan polisi berpotensi menyalahi prinsip hukum.

“RJ satu laporan polisi itu cukup satu. Satu berkas itu satu RJ. Gak bisa dua RJ, tiga RJ,” ujarnya.

Lebih keras lagi, Oegroseno mengingatkan agar mekanisme RJ tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau RJ dicicil ada tiga itu, ya ini arahnya intimidasi, gak boleh,” tambahnya.

Menurut Oegroseno, Roy Suryo Cs bahkan tidak perlu lagi meminta RJ bila perkara pokoknya memang telah dihentikan penyidikannya.

“Perkara itu sudah berhenti sendiri. Itu bukan pencabutan laporan, tapi penghentian penyidikan,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah penetapan P21 terhadap Roy Suryo Cs benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, atau justru dipaksakan di tengah perkara pokok yang sudah kehilangan pijakan hukumnya?

Hingga kini polemik kasus ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan memantik perdebatan luas di ruang publik.

Laporan : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Antrean BBM Medan: Pertamina Klaim Normal, Gubernur Bobby Nasution Beri Penjelasan. Siapa Sebenarnya Berbohong?

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Bobby Nasution Vs Pemerintah Pusat : Kemendagri Turun Pertanyakan Resapan Dana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Komjen Pol (Purn) Oegroseno : Pergantian Kapolri Pada 2015 Menjadi Awal Rusak Tatanan Di Polri

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen…

15 Juli 2026

Bobby Kerahkan Pasukan Amankan Distribusi BBM, LIPPSU: Sudah Terlambat Cari Panggung, Rakyat Terlanjur Geram Dibohongi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai…

15 Juli 2026

LIPPSU: Di Sini Sok Jadi Pahlawan Kesiangan, di Sana Raja Ulok, Masyarakat Jadi Korban Kalian Buat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti…

15 Juli 2026

Kejagung Bongkar Data SPPG Bermasalah, Lalu Perintahkan Stop Pendataan. Ada Apa?

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Sebuah surat berkop Kejaksaan Agung memunculkan tanda tanya besar di balik pelaksanaan…

15 Juli 2026