Nasional

LIPPSU: Dana Umat Rp1.000 Triliun Rawan Diintai Koruptor

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap potensi serius penyimpangan dalam rencana pengelolaan dana umat hingga Rp1.000 triliun per tahun melalui skema Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa besarnya dana yang akan dihimpun pemerintah justru membuka celah korupsi baru jika tidak diiringi sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan independen.

“Ini bukan sekadar potensi ekonomi, tapi juga potensi penyimpangan. Berdasarkan investigasi dan pengalaman kasus sebelumnya, dana umat sangat rentan diselewengkan oleh oknum,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (4/4/2026).

Investigasi LIPPSU menyoroti rencana Kementerian Agama di bawah pimpinan Nasaruddin Umar yang tengah mempersiapkan pembentukan LPDU sebagai lembaga pengelola terpusat berbagai dana keagamaan lintas agama.

Secara konsep, LPDU akan menghimpun dana dari berbagai sumber seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, dana kurban, hingga sumber lain seperti fidyah, kifarat, dan dana keagamaan lintas agama. Dana tersebut kemudian akan dikelola secara terintegrasi dan diinvestasikan sebelum disalurkan untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Namun, LIPPSU menemukan bahwa skema “satu pintu” justru berisiko tinggi jika tidak disertai sistem kontrol berlapis. Konsolidasi lembaga seperti BAZNAS, BWI, hingga BPKH dalam satu koordinasi dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik korupsi terstruktur.

Modus Penyelewengan Dana Umat

Dalam laporan investigasinya, LIPPSU mengungkap sejumlah pola dan modus korupsi dana umat yang kerap terjadi di Indonesia, antara lain:

Laporan fiktif (LPJ Palsu:

– Pengelola membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan untuk mencairkan dana.

Mark-up dan manipulasi anggaran:

– Nilai bantuan atau proyek dilebihkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Penyaluran tidak tepat sasaran:

– Dana diberikan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk organisasi “titipan”.

Penyalahgunaan dana operasional:

– Dana umat digunakan untuk gaji, tunjangan, atau kepentingan pribadi melebihi batas yang diperbolehkan.

Investasi bodong:

– Dana umat diputar dalam skema investasi fiktif atau ilegal dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Penggelapan langsung: Dana dihimpun namun tidak pernah dilaporkan atau disalurkan sesuai peruntukannya.

LIPPSU mencatat, sejumlah kasus besar telah terjadi, mulai dari dugaan korupsi dana zakat di Baznas daerah, penggelapan dana gereja puluhan miliar rupiah, hingga skandal penyalahgunaan dana donasi publik oleh lembaga filantropi nasional.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa dana berbasis kepercayaan publik justru paling rentan disalahgunakan karena lemahnya pengawasan dan tingginya kepercayaan masyarakat,” kata Azhari.

Risiko Sistemik LPDU

LIPPSU menilai, jika LPDU benar-benar menghimpun dana hingga Rp1.000 triliun per tahun, maka risiko yang muncul tidak lagi berskala kasus kecil, melainkan berpotensi menjadi korupsi sistemik dengan dampak nasional.

Selain itu, rencana pengembangan dana melalui investasi juga dinilai berisiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat. Kesalahan pengelolaan atau praktik moral hazard dapat menyebabkan kerugian besar terhadap dana umat.

“Jangan sampai niat baik pemerintah justru berubah menjadi bencana kepercayaan publik. Sekali dana umat diselewengkan dalam skala besar, dampaknya bisa menghancurkan kepercayaan lintas agama,” tegasnya.

Desak Pengawasan Super Ketat

LIPPSU mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru merealisasikan LPDU tanpa fondasi pengawasan yang kuat. Pembentukan lembaga pengawas independen setingkat “OJK Syariah” dinilai menjadi keharusan, bukan sekadar wacana.

Selain itu, LIPPSU juga mendorong:
Transparansi penuh berbasis digital (real-time tracking) Audit rutin oleh lembaga independen, Pelibatan publik dalam pengawasan Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi dana umat

“Dana umat adalah amanah, bukan sekadar angka ekonomi. Jika tidak dijaga dengan integritas, ini bisa menjadi ladang korupsi terbesar baru di Indonesia,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto Budi.

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026