MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti langkah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang kini berprofesi sebagai advokat dan menjadi bagian dari tim kuasa hukum sejumlah terdakwa kasus korupsi.
Menurut Azhari, publik masih mengingat peran Febri Diansyah saat menjadi juru bicara KPK yang aktif mengampanyekan pemberantasan korupsi dan mendorong penguatan lembaga antirasuah. Karena itu, keputusan Febri mendampingi terdakwa kasus korupsi bukan hanya sebesar ikan kakap tapi sekaligus sebesar ikan hiu sehingga dinilai memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Dulu publik mengenal Febri sebagai sosok yang gigih membela KPK dan semangat pemberantasan korupsi. Kini justru terlihat gigih membela pihak yang berhadapan dengan KPK dalam perkara korupsi. Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat,” kata Azhari A.M Sinik di Medan, Minggu (26/7).
Azhari mengatakan, secara hukum setiap orang memang memiliki hak memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, figur yang selama ini identik dengan gerakan antikorupsi akan selalu menjadi sorotan publik ketika memilih menangani perkara korupsi.
Ia menilai perubahan peran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun.
“LIPPSU menghormati profesi advokat sebagai penegak hukum. Tetapi dari sisi moral dan kepercayaan publik, tentu masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap pilihan tersebut,” ujarnya.
Azhari Sinik berharap seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, advokat maupun masyarakat sipil, tetap menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda bersama.
Menurutnya, integritas dan komitmen terhadap upaya melawan korupsi harus terus dijaga demi memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi hak setiap pihak untuk memperoleh pembelaan hukum.
*TAK TAHAN DIGODA BERKARUNG – KARUNG UANG*
Kronologi Singkat Karier Febri Diansyah, tahun 2016 diangkat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi wajah utama penyampaian informasi penanganan berbagai perkara korupsi kepada publik.
2016 – 2020
Aktif menyampaikan perkembangan penyidikan, penuntutan, operasi tangkap tangan (OTT), serta berbagai kebijakan penguatan pemberantasan korupsi. Pada periode ini, ia dikenal luas sebagai salah satu figur yang konsisten membela kerja-kerja KPK.
September 2020, Mengundurkan diri dari jabatan Juru Bicara KPK di tengah dinamika internal lembaga setelah revisi UU KPK.
2020 – 2023 Berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, mendirikan firma hukum serta mulai menangani berbagai perkara pidana, perdata, dan korporasi.
2023 – 2025
Mulai beberapa kali dipercaya menjadi bagian dari tim kuasa hukum dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2025 – 2026 Bergabung dalam tim pembela sejumlah terdakwa kasus korupsi bernilai besar yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut memunculkan pro dan kontra karena sebelumnya ia dikenal sebagai juru bicara KPK yang aktif mengampanyekan pemberantasan korupsi.
Saat ini, Febri menjalankan profesinya sebagai advokat. Secara hukum, advokat memiliki kewajiban memberikan pendampingan kepada setiap klien sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat. Namun, pilihan membela terdakwa dalam perkara korupsi besar tetap menjadi sorotan publik karena latar belakangnya sebagai mantan juru bicara KPK.
*SEKARANG BALIK GAGANG*
– Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Febri Diansyah menjadi anggota tim penasihat hukum Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang ditangani KPK.
Peran ini mulai menarik perhatian publik karena ia merupakan mantan Juru Bicara KPK.
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada Juli 2026, Febri Diansyah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi. Ia menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Dua perkara tersebut merupakan yang paling menonjol dan menjadi sorotan publik karena melibatkan kasus korupsi bernilai besar serta tokoh nasional.
Penunjukan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum keduanya memicu perdebatan, mengingat rekam jejaknya sebagai mantan aktivis ICW dan mantan Juru Bicara KPK yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai figur pendukung pemberantasan korupsi.
Penulis : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik keras Pemerintah Kota (Pemko)…
MEDAN, PRONEDIA.NEWS - Polemik pembayaran pesangon dan hak pensiun 14 mantan karyawan Perumda Tirtanadi kian…
Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Isu pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan hangat di…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, “kebanjiran”…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Putusan sela dr Tifa dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan…