LIPPSU: Laga Balak, Dua Kali Tender GEMES, Simsalabim Sama-Sama Rp2,5 Miliar, Tapi Dua-duanya Bau Amis

Medan18 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (30/6/2026), menilai terdapat sejumlah kesamaan yang patut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) Tahun 2025 dan GEMES IX Tahun 2026.

Menurutnya, kesamaan nilai anggaran, pola pengadaan, hingga munculnya sorotan publik terhadap efektivitas penggunaan APBD menjadi alasan kuat agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Azhari menegaskan, LIPPSU tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, ia menilai adanya sejumlah fakta dan kondisi yang layak didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau tahun 2025 sudah dilaporkan ke Kejati Sumut terkait dugaan mark-up, lalu tahun 2026 kembali muncul paket dengan nilai yang sama persis Rp2,5 miliar, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah semua berjalan biasa saja, padahal perkara tahun sebelumnya belum diketahui secara terbuka bagaimana perkembangannya,” kata Azhari.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada proses tender, tetapi juga harus menyentuh pelaksanaan pekerjaan, kewajaran harga, spesifikasi kegiatan, hingga kesesuaian hasil dengan anggaran yang digunakan.

BACA JUGA :  Angkatan 55 Siswa SIP Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Di Medan

Kesamaan GEMES 2025 dan GEMES 2026

LIPPSU mencatat sedikitnya sejumlah kesamaan yang menjadi perhatian publik.

1. Nilai anggaran sama-sama Rp2,5 miliar

GEMES 2025 menggunakan anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Tahun 2026, Dinas Pariwisata Kota Medan kembali mengalokasikan pagu Rp2,5 miliar untuk paket jasa penyelenggaraan acara GEMES IX.

2. Sama-sama kegiatan Event Organizer (EO)

Kedua paket merupakan pengadaan jasa penyelenggaraan acara (event organizer), sehingga pola belanja pemerintah relatif serupa dan dapat diperbandingkan dari sisi kewajaran biaya.

3. Sama-sama menuai kritik publik

Baik pelaksanaan tahun 2025 maupun 2026 mendapat kritik karena dinilai minim inovasi, konsep acara dianggap berulang, dan manfaat terhadap pengembangan pariwisata dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.

4. Sama-sama menjadi sorotan penggunaan APBD

Besarnya dana APBD untuk kegiatan yang berlangsung hanya beberapa hari memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi, efektivitas, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.

5. Sama-sama memunculkan dugaan perlunya audit menyeluruh

Untuk GEMES 2025 telah muncul laporan dugaan mark-up kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sementara GEMES 2026, meski belum terdapat penetapan adanya pelanggaran, berbagai kalangan meminta pengawasan lebih ketat agar tidak terulang persoalan serupa.

BACA JUGA :  LIPPSU: Saling Sikut Rebut Proyek Perbaikan Rumah di Dinas PKPCKTR Medan

6. Selisih penawaran dengan HPS relatif kecil

LIPPSU juga menyoroti efisiensi hasil tender 2026. Dari pagu dan HPS Rp2,5 miliar, nilai penawaran pemenang sekitar Rp2,435 miliar atau hanya memberikan efisiensi sekitar 2,58 persen.

Adapun nilai penawaran kontrak yang dimenangkan oleh PT Cakrawala Indo Semesta untuk proyek Jasa EO Gelar Melayu Serumpun (GEMES) tahun 2025 adalah sebesar Rp1.895.047.500 (atau sekitar Rp1,89 miliar).

Menurut Azhari, kondisi seperti ini lazim menjadi salah satu aspek yang patut dicermati dalam evaluasi pengadaan, meskipun bukan merupakan bukti adanya pelanggaran.

Perbedaan Pemenang, Pertanyaan Tetap Sama

LIPPSU mencatat, GEMES 2025 dikerjakan oleh PT Cakrawala Indo Semesta, sedangkan GEMES IX Tahun 2026 dimenangkan PT Global Gemilang melalui proses tender LPSE.

Azhari menegaskan bahwa hingga saat ini PT Global Gemilang tercatat tidak masuk daftar hitam pengadaan nasional dan secara administratif memiliki hak mengikuti serta memenangkan tender.

“Yang kami soroti bukan semata siapa pemenangnya. Persoalannya adalah mengapa kegiatan dengan pola yang hampir sama, nilai anggaran sama, kritik masyarakat juga sama, kembali muncul ketika kegiatan tahun sebelumnya masih menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Nasib Kepling Medan Jadi 'Budak Siaga' Jelang APEKSI, Upah Pungut Rp10 Miliar Terus Ditahan Hingga Akhir Zaman

Desak Audit dan Transparansi

LIPPSU meminta Inspektorat Kota Medan, BPKP, BPK RI, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan GEMES IX Tahun 2026, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, LIPPSU mendorong Pemerintah Kota Medan membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran, termasuk komponen biaya panggung, artis, dekorasi, promosi, perlengkapan, jasa pendukung, dan seluruh pengeluaran lainnya agar dapat diketahui publik.

“Transparansi adalah cara terbaik menghilangkan kecurigaan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat. Namun jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Azhari.

LIPPSU menambahkan bahwa seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil audit dan proses hukum. Karena itu, setiap pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Heriyanto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan